Upacara Pemberian Reward dan Punishment Kepada Personel Polri Di Pimpin Kapolres Sarolangun

Newslan-id Sarolangun. Upacara Pemberian Reward dan Punishment Kepada Personel Polri Polres Sarolangun dan jajaran di Pimpin Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono. Sik.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik memimpin secara langsung upacara pemberian reward dan punishmen bagi personel Polres Sarolangun dan jajaran yang berprestasi dalam ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 2,1 Kilogram (2.100 gram) di Lapangan Mapolres Sarolangun. Senin (19/12/2022).

Disampaikan Kapolres Sarolangun, melalui Kabag SDM Kompol Syaiful Edi Aprianto menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prastyo. STK, KBO Narkoba Ipda Nakma Nulhakim. SH beserta 11 personel Satres Narkoba dan Kapolsek Batin VIII AKP Yawan Feriandy. SE, Wakapolsek Ipda Supriyanto beserta 6 personil yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolres Sarolangun, Nomor : Kep/ 27 /XII/2022, tanggal 17 Desember 2022.

“Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 2,1 Kilogram (2.100gram). Sehingga mendapat penghargaan dari Pimpinan Polri Polres Sarolangun,” jelas Kabag SDM Kompol Syaiful Edi Aprianto

Dijelaskannya, penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk memacu personel lainnya agar dapat lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Kapolres Sarolangun juga berpesan untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,” ucap Kabag SDM Kompol Syaiful Edi Aprianto

Selain memberikan reward kepada personelnya, Polda Jambi melalui Polres Sarolangun juga memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 (empat) personel Bintara Polri yang terbukti melakukan Tindak Pidana, upacara berlangsung dihalaman mako polres Sarolangun tanpa dihadiri para personil (absensia).

“Hal tersebut, tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan petikan putusan Kapolda Jambi terhitung tanggal 30 November 2022 untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kabag SDM.

Baca Juga :   Diduga Telah Terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa LSM-PPD Resmi Melaporkan Desa Taba Remanik

Selanjutnya Kabag SDM Polres Sarolangun, mengatakan, merupakan wujud bukti ketegasan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama institusi Polri.

“Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” tutup Kabag SDM Kompol Syaiful Edi Aprianto.(hms)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini