Tak Terima Dilelang Murah, Rita dan Adi Chandra Gugat PNM Ulamm Ke Pengadilan Negeri Palembang

Sugiono sebagai pemenang lelang ikut terseret kemeja hijau

Newslan-id Palembang, 21 Desember 2022 Kepalang basah mandi sekali, tak tanggung-tanggung kemarahan Rita dan Adi Chandra (suami istri – red) kepada PNM Ulamm
Cabang Palembang yang melelang aset jaminan atas pinjamannya berupa rumah dan toko yang dilelang dengan harga sangat murah.

Iya pak, masa rumah saya yang ada bangunan tokonya dilelang cuma 300jt, sementara harganya tidak kurang dari 550 jt, ujarnya kepada awak media newslan.id sembari menyeruput kopi hitam uang baru saja diseduh.

Diketahui bahwasanya Rita dan Adi Chandra sedang melakukan proses negosiasi penyelesaian kredit dengan pihak PNM Ulamm cabang Palembang tersebut, akan tetapi entah mengapa tiba-tiba saja PNM Ulamm mengajukan lelang di KPKNL Palembang dan dimenangkan oleh Sugiono.

Nah, kemarin itu pak Sugiono datang ketemu dengan aku pak, dio nak ngajak bedamai bae dengan balekkan duit dio yang 300jt itu, tapi aku idak galaklah soalnyo hutang aku ke PNM Ulamm itu cuma 156 jt lagi, sahutnya dengan bahasa Palembang yang khas.

Dijelaskan pula gugatan perbuatan melawan hukum ini telah terdaftar di pengadilan negeri Palembang dengan nomor perkara : 291/Pdt.G/2022/PN.Plg yang seyogyanya sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022.

Saya ini bukan tidak mau bayar hutang pak, kami lagi berunding tibo-tibo main lelang Bae, nah kami dak mau diperlakukan semena-mena seperti itu dan ingin mencari keadilan, harapan kami semoga tidak ada lagi yang mengalami kejadian seperti ini kedepan dan pemerintah harus lebih melindungi rakyatnya dari pelaku usaha jasa keuangan yang dzolim, pungkasnya. (Wil)

Baca Juga :   Tragis Dialami Pengendara Motor Selvi Sertafina & Rohim
Mau Pesan Bus ? Klik Disini