Puluhan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Keimigrasian, Terbanyak China

Newslan.id – Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mendeportasi 62 warga negara asing (WNA) dari Jawa Tengah karena melanggar keimigrasian. Data itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2022. “Terbanyak dari Tiongkok (China), kemudian ada Korea, Singapura, Malaysia,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar sesaat setelah membuka kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.


Selain 62 orang WNA yang dideportasi, Wishnu melanjutkan ada 10 orang WNA yang kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jalan Hanoman Raya, wilayah Krapyak Kota Semarang. Mereka ditempatkan sementara sembari menunggu proses deportasi. “Ada 1 yang dilakukan pro justicia (proses hukum pidana), WNA Prancis (di Kota Semarang), dalam persidangan,” kata n Wishnu


Wishnu tak merinci detail puluhan WNA yang dideportasi itu, baik asal negara maupun secara rinci pelanggarannya. Namun, rata-rata pelanggarannya adalah overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal. Ada juga yang selesai menjalani pidana, karena mereka adalah WNA maka diserahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya dideportasi. “Kalau negara asalnya sedang bergejolak, kami tidak pulangkan, itu namanya membunuh orang, ada aturan HAM nya (internasional),” ujar Wishnu.


Secara jumlah, WNA di Jawa Tengah termonitor sekira 7.000 orang, 4.000 di antaranya berada di wilayah Kantor Imigrasi Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan jumlah itulah, sebut Wishnu, WNA yang melakukan pelanggaran itu terlihat sangat sedikit. Sebab itulah, pihaknya ingin Timpora lebih ditingkatkan termasuk nantinya hingga bisa aktif hingga RT/RW ataupun kelurahan. Tahun ini Timpora sementara hanya sampai ke tingkat Kecamatan.
“Yang positif banyak, tapi tumpangan negatifnya juga banyak (WNA yang merugikan).

Baca Juga :   Grand Opening Restoran Jepang Hakata Ikkousha Di Harbourbay Batam

Pengungkapan kasus-kasus orang asing, perlu sinergi bersama bahkan dari tingkat RT, RW. Bahkan kasus bersifat internasional (terungkap) karena peran Pak RT, Pak RW, Pak Lurah dan instansi samping mulai dari kepolisian, kejaksaan, dinas tenaga kerja, untuk dapat menjaga kedaulatan NKRI,” jelas Wishnu.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan berharap Timpora di wilayahnya makin terus bersinergi karena tidak mungkin pengawasan orang asing dilakukan pihaknya sendirian.


“Ada 5 kabupaten dan 2 kota (wilayah Kanim Semarang), tidak sebanding dengan jumlahnya (petugas), “ kata Guntur.


Berdasarkan data yang ada, tindakan adiminstrasi keimigrasian Kanim Semarang periode 2021 hingga Desember 2022 ada 23 dilakukan pendetensian (ditahan) terinci periode 2021 sebanyak 6 orang asing dan 17 orang asing di periode 2022.


Pendeportasian ada 19 WNA, terinci periode 2021 ada 8 orang asing dan periode 2022 ada 11 orang asing. Sementara pro justitia alias proses pidana ada 2 orang asing di periode 2021 dan 1 orang asing di periode 2022.(Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini