Akhirnya Junaidi Gugat BRI Unit Pemayung

Newslan.id – Batanghari. Perekonomian yang semakin memburuk akibat pandemi Covid-19 ditambah lagi usaha yang macet karena investasi tak tepat sasaran membuat ekonomi Junaidi dari Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari semakin terpuruk.

Tak terkecuali dengan semua biaya yang harus dikeluarkan untuk hidup keluarga dan biaya-biaya lainya.

Begitu juga dengan modal pinjaman dari bank BRI Unit Pemayung ikut macet.

“Padahal modal itu pinjaman dari bank BRI untuk usaha dan investasi mas, namun usaha macet dan investasi pun total lost dan timbulah tagihan,” terang Junaidi kepada awak media Newslan.id Rabu, 07/12/2022.

Masih sebut Junaidi, “Memang ada relaksasi dari bank untuk membayar bunganya saja, tapi setelah saya fikir-fikir sampai kapan saya bayar bunganya saja, sedangkan pokoknya tidak berkurang. Akhirnya saya minta bantuan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kecamatan Pemayung”.

Samsudin, Ketua LPKNI Kecamatan Pemayung membenarkan bahwa saudara Junaidi memang memberikan kuasa ke LPKNI.

“Iya benar mas, saudara Junaidi telah memberikan kuasa kepada saya melalui LPKNI atas permasalahannya dengan bank BRI Unit Pemayung. Dan kami sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait masalah beliau,” sebutnya.

“Alhamdulillah, nomor perkaranya juga sudah keluar, berdasarkan nomor perkara : 26/Pdt.G/2022/PN Mbn. Jadi kami tinggal menunggu panggilan selanjutnya,” tutup Samsudin. (End’s)

Baca Juga :   Pemusnahan Miras dan Press Release Pengungkapan Kasus di Halaman Mapolres Pati.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini