Satu Lagi, Secara Sukarela Warga Serahkan Senjata Api Rakitan

Newslan.id – Batanghari. Polsek Muara Tembesi, hari ini Selasa, 06 Desember 2022, kembali menerima senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang diserahkan oleh salah satu masyarakat diwilayah hukum Polsek Muara Tembesi secara sukarela.

“Dengan kesadaranya sendiri salah satu masyarakat Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari menyerahkan Senjata Api (Jenis Kecepek) Laras Panjang ke Polsek Muara Tembesi yang kami terima langsung disaksikan Personil Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi,” sebut Amran.

“Kapolsek Muara Tembesi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat karena dalam beberapa minggu ini beberapa pucuk senjata api telah diserahkan secara sukarela dan Pihak Polsek Muara Tembesi terus menghimbau kepada masyarakat agar bersedia menyerahkan Senjata Api Jenis Kecepek atau senjata api rakitan lainnya ke Polsek Muara Tembesi untuk dimusnahkan karena dapat membahayakan keselamatan Jiwa diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.

Sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dapat dijerat pasal (1) dengan ancaman hukuman mati atau tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. (End’s)

Baca Juga :   Polisi Monitoring Imlek 2023 Gunakan Sepeda Motor, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar
Mau Pesan Bus ? Klik Disini