Newslan.id – Polsek Pauh pihaknya menerima 7 (tujuh) pucuk senjata api rakitan (Senpira) dari beberapa warga Desa Lubuk Napal dan Desa Danau Serdang di wilayah hukum Kecamatan Pauh.
“Dengan sukarela warga memberikan Senpira ini ke pihak kepolisian. Kita terus melakukan sosialisasi dan berharap bagi warga lainnya yang masih menyimpan, agar segera menyerahkan ke pihak berwajib, karena melanggar hukum (UU No.12 Thn 1951),” kata AKP Maskat Maulana, SH, MH, Jumat (02/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Jajaran kepolisian Polsek Pauh menerima senjata api rakitan (Senpira) dari beberapa warga secara sukarela.
Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, SH, MH mengatakan, pihaknya menerima Senpira dari warga secara sukarela yang diserahkan oleh pihak kepala desa ke pihak Kepolisian Sektor Pauh
“Sampai saat ini Polsek Pauh menerima 7 (tujuh) pucuk Senpira,” pungkas Kapolsek.