Puluhan Desa di Kudus Bentuk Satgas Adat Istiadat, Apa Fungsinya.

 

Newslan.id – Kudus – Sebanyak 46 desa di Kabupaten Kudus membentuk satuan petugas (satgas) adat istiadat. Satgas bertugas mengakomodasi potensi budaya hingga folklore atau adat istiadat tradisional yang dimiliki setiap desa.

“Untuk desa lain yang belum membentuk, kami dorong untuk segera membentuk karena masih ada 77 desa yang belum membentuk satgas adat istiadat,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus R.R Lilik Ngesti Widyasuryani.

Nantinya, satgas adat istiadat yang terbentuk akan bergerak di bidang pelestarian, pengembangan, dan kemajuan adat istiadat budaya dari desa oleh desa untuk desa. Salah satu desa yang membentuk satgas adat istiadat adalah Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kudus.

“Dengan adanya satgas adat istiadat, tentunya memudahkan dinas dalam memberikan strategi menciptakan desa yang adaptif terhadap budaya. Semua hal boleh berganti, tetapi budaya tidak boleh digantikan,” ujar Lilik.
Lilik menyebutkan personel satgas terdiri atas lima unsur masyarakat, yakni unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, budayawan atau master budaya, tokoh perempuan, dan generasi muda.

Hadirnya generasi muda karena sangat erat hubungannya dengan perubahan teknologi, sehingga keberadaan mereka sangat dibutuhkan.

Dalam mengembangkan potensi budaya bernilai ekonomi, Dinas PMD memiliki lima langkah strategis, yakni merek, regulasi, penggalian, pengakuan, serta pelestarian dan pengembangan.

“Untuk pelestarian dan pengembangan, bisa melalui mata pelajaran muatan lokal di sekolah atau ekstrakurikuler, pameran pemutaran film, seminar, workshop, atau kegiatan lain yang relevan,” kata Lilik.

Kendati bukan sebuah kewajiban dalam membentuk satgas adat istiadat, adanya satgas bisa mempermudah dinas menyampaikan langkah-langkah strategisnya. Selama 3 tahun dinas akan mendampingi desa mengembangkan potensi budaya yang dimiliki.
Pada tahun pertama, desa mendapat pelatihan terkait lima hal yang disampaikan sebelumnya. Tahun kedua, desa mulai membuat kegiatan seperti kelas budaya yang memiliki nilai ekonomi dan tahun ketiga desa bisa meningkatkan perekonomian melalui budaya yang dimiliki.

Baca Juga :   Kasus Narkoba Menurun, Merangin Gelar Deklarasi Anti Narkoba

“Harapan kami dengan budaya, masyarakat bisa hidup. Tidak ada lagi stereotip bahwa budayawan itu tidak bisa menghasilkan uang,” ujar Lilik.

Dalam waktu dekat, Dinas PMD Kudus berencana mengundang 30 desa yang sudah memiliki satgas adat istiadat untuk mengikuti workshop kelas budaya. Mereka akan diajari cara mengembangkan potensi budaya hingga folklore yang dimiliki untuk menghasilkan perekonomian wilayahnya.(Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini