Anmaning Pengadilan Negri Tanggamus Tergugat menolak di eksekusi.

 

Newslan-id Tanggamus. Y.Erwin sebagai tergugat menolak keras untuk di eksekusi di pengadilan negri Tanggamus pada 16 – 11-2022.
Alasan penolakan saya ungkapnya ;
Pertama sawah yang berada di belakang Pom bensin yang jumlahnya 125 kotak sawah itu tidak benar.

Dan sawah saya itu bukan di wilayah pom bensin tetapi daerah Ciherang Banjar negri masuk kata Erwin.
Yang kedua sawah menurut penggugat (imbriyana cs) berjumlah 130 kotak sawah.

Yang tergadai dengan mereka tetapi faktanya sawah saya itu hanya 125 kotak.
Jadi yang 5 kotak itu dari mana dan bagaimana saya nambahnya ini Imbriyana dan Febriansyah ini sudah menipu saya.
Dulu Febriansyah memberi kwitansi kosong bahasa dia masak saya bohong dengan Abang saya sendiri dan saya percaya saya tanda tangan kwitansi itu karna saya pikir(Erwin) yang di minta Febriansyah ini.
tapi faktanya tulisan dalam kwitansi itu berbeda isinya.

Erwin juga mengatakan bahwa kepada awak Media sebenarnya kronologis awal Febri datang ke saya mengenalkan saudara kita kata Febri yang namanya Imbriyana dan ada janji janji proyek.

Saya percaya karna Febri saudara saya maka kami sepakat waktu itu sawah saya saya gadaikan senilai 170 juta dana tersebut ungkap Erwin 150 juta untuk kepentingan politik karna Bambang Kurniawan St mau maju jadi bupati.
10 juta di gunakan untuk ne renofasi rumah Yana yang ada di karang.10 juta kami gunakan kata Erwin untuk mabok-mabokan di karang bersama Febri dan Imbriana
Sedangkan sawah saya sudah tergadai selama 7 tahun.

Sedangkan kalau di rinci 7 tahun itu persatu tahunnya 2X Panen.
Hasilnya 1 X panen sawah saya menghasilkan 5500 Kilogram.
Artinya 5500X 14x panen selama 7 tahun.
Harganya 4500/kg
5500X14 = 77000kg X rp 4500 = 346 500,000.
Sedangkan kalau di kalkulasi 346,500,000,, – 170 juta hutang saya blm sebanding dengan uang gadai sawah yang saya terima dan ke untungan Yana dan Febri 176.500.000
Itu kalau saya kurangi dengan hutang saya.

Baca Juga :   Kepala Desa Lubuk Sepuh H. Ibnu Hajar Arogan Dan Ingkar Janji.

Secara otomatis Yana dan Febri yang untung bukan saya.Ini malah saya di gugat.
Tahun 2020 sudah putus dan saya dihukum untuk membayar denda.

“Saya menolak dan saya sanggup 10 juta
Dan ini saya di gugat lagi sehingga kawan-kawan wartawan saya undang ke pengadilan Tanggamus ini biar semua nya jelas dan harapan saya agar hukum ini sesuai dengan tupoksinya dan sesuai Sumpah jabatannya” ucapnya

“Hukum harus di tegakkan secara benar dan tegak lurus” tambahnya Y Erwin selaku tergugat.(Heri)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini