Newslan.id Palembang. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen ( DPP LPPK3) Indonesia, menyoroti PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UIW S2JB) yang tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pemenuhan regulasi keselamatan ketenagalistrikan berupa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Gambar Instalasi Listrik pada bangun kantor PLN wilayah pasca terjadi kebakaran beberapa waktu lalu diduga akibat listrik.
Dalam amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan pasal 8 huruf (a), disebutkan PT. PLN sebagai penyedia tenaga listrik, dimana dokumen SLO wajib dimiliki untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik maupun untuk penggunaan tenaga listrik, baik untuk tegangan rendah, menengah atau tegangan tinggi, seharusnya menjadi garda terdepan dan memberi contoh dalam terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan, ujar Kafri Jaya, SH saat dijumpai awak media di Kantor DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Selatan, Rabu, (15/11).
Kewajiban pemenuhan SLO bagi bangun konsumen listrik, tak terkecuali pada bangunan gedung kantor PLN harus jelas SNI dan PUIL serta badan usaha yang mengerjakannya. “Jangan masyarakat selalu diminta bukti SLO nya tapi ketika PLN diminta tidak bisa menunjukkan SLO mereka, apalagi diminta investigasi. Hal ini menjadi preseden buruk” pungkas Kafri.
Dalam Press Release No. 180.PR/STH.00.01/IV/2022, Demi Keamanan, PLN Ingatkan Pelanggan Gunakan Instalasi dan Peralatan Listrik Sesuai SNI.
Sementara General Manager Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UIW S2JB), saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, mengungkapkan “Saya tdk tau anda siapa, tidak pernah mengenalkan diri… akun anda juga tdk ada nama.. terima kasih ya.., ungkap Amris Adnan.
Lanjutnya, “Anda tuntut kami transparan…. tapi anda tidak transparan”
Kami kan punya tim komunikasi… silakan lewat mereka, saya orang baru disini, nanti info yg Bapak butuhkan kami jawab sesuai porsi dan kepatutannya, pungkas mantan GM PLN UIW Babel.
( Deri P )