Newslan-id Pati Pengadilan Negeri Pati
Tentang Keputusan dr Majelis Hakim Pati Bahwa Kasus Terdakwa RH yang tertuduh pembunuhan pada tahun 2020 sangat mengecewakan pihak keluarga terdakwa. Kamis(10/11/2022).
Bahwasanya terdakwa RH harus menjalani hukuman 18 tahun, dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati hari ini.
Dari pihak kuasa hukum Esera Gulo SH akan melakukan upaya hukum dalam hal ini Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang karena keputusan majelis hakim tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim memutus hukum 18 THN penjara.
Atas dasar bukti chat WhatsApp antara korban dengan saksi Vita, namun bukti chat WhatsApp tersebut tidak pernah dikirim kepada terdakwa oleh saksi Vita dan jaksa sendiri tidak pernah menghadirkan bukti chat WhatsApp tersebut di persidangan.
Selesai sidang putusan pengadilan negeri Pati, Penasehat Hukum RH Gulo Esera SH dan kawan-kawan memberikan keterangan kepada media yang hadir dalam persidangan.
” Kami penasehat hukum RH sangat kecewa atas putusan pengadilan negeri Pati yang tidak memberikan rasa keadilan” tegasnya.
Untuk itu kami akan tempuh jalur hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang” tambahnya.
“Seperti dari kutipan Mahfud MD di beberapa media, hukum di Indonesia sudah bagus, namun yang tidak bagus itu pejabatnya oknum-oknum jaksa, hakim dan polisi, maka orang yang tidak bersalah dihukum” lanjutnya.
Saat wartawan media Newslan-id mengklarifikasi ke humas Pengadilan Negeri Pati Aris Dwihartoyo SH.
” Putusan majelis hakim sudah sesuai alat bukti yang diberkan jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan tindakan sesuai pasal 340 KUHPidana” ucapnya.
Dalam hal ini JPU Fandi SH, memberikan keterangan kepada awak media mengatakan.
” Tadi dalam putusan majelis hakim terkait tuntutan pasal 340 junto pasal 55 menurunkan tuntutan dari 20 tahun menjadi 18 tahun” ungkapnya.
“Dan dalam putusan tersebut Penasehat Hukum RH menyatakan banding, maka kami juga mengikuti banding juga” tambahnya.(red/elfri)