NEWSLAN.ID. Sarolangun .ASN Aparatur Sipil Negara di salah satu SMP 4 Sarolangun. Diduga melakukan pungli dan juga Jadi anggota lsm dipertanyakan. 04/11/22.
Saat media NEWSLAN.ID mengklarifikasi kepada pihak sekolah adanya berita yang sudah beredar. Kepsek Heru Apyunel SE.Mpd. Kepada kami menyampaikan
“Saya menjadi ASN tentunya saya bertanggung jawab sebagai mana yang sudah diatur dalam peraturan MENPAN RB. yang diprioritaskan dalam pengabdian namun ada hal hal lain yang dilarang. Jika mengabaikan hal hal pokok” ucapnya.
Disambung Heru. Terkait permintaan sumbangan. Tentunya tidak terlepas dari musyawarah dan Rapat Komite. Dalam kemajuan sekolah ini.
Diruang yang sama pihak Disdikbud Sarolangun. Kepada kami .kedatangan kami ke sini berdasar kan informasi yang disampaikan oleh Kadis pendidikan agar secepatnya melakukan klarifikasi terkait isu yang beredar.. Hari ini sudah dilakukan rapat. Mendengar pendapat baik dari guru, komite dan kepsek.. Adapun hasil nya akan di sampaikan ke kadis.
Damri dari LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jambi, kepada media ini menyampaikan.
“Memang tujuan LSM dan Ormas itu didirikan untuk kontrol sosial, mengkritisi kinerja pemerintah, tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya melarang masuk dalam Organisasi Asing saja”ucapnya.
“Dimana aturan dan larangan tersebut terdapat di pasal 4 ayat 3 yang berbunyi “Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional”,tambahnya
“Beberapa tahun saya menjadi ASN, disiplin tidak pernah mengurangi pelayanan atau tugas pokok selaku ASN. namun diluar jam kerja sayo memang sering komunikasi dan tatap muka sama rekan rekan media, lsm dan ormas Tampa saya beda bedakan. Karena persahabatan lebih dari segalanya”, tutup Kepsek.(hry)