Indeks Kerawanan Pemilu Di Jateng Telah Disusun

Newslan.id – Semarang – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah bersama bawaslu di 35 kabupaten/kota menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran pada Pemilu 2024.

“Tujuan penyusunan IKP adalah memetakan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024, serta menjadi alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kemungkinan kerawanan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng Anik Solihatun.

Selain itu, IKP juga ditarget menjadi basis data dalam menyusun strategi dan program pencegahan dalam tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Anik menjelaskan pihaknya mendefinisikan kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.

“Untuk itu, segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat tersebut maka harus dicegah. Untuk mengetahui titik rawannya, disusunlah IKP 2024,” kata Anik.

Dimensi temporal atau data yang diambil untuk penyusunan IKP 2024 adalah pilkada pada tahun 2017, 2018, dan 2020 (untuk tingkat provinsi dan untuk tingkat kabupaten/kota), Pemilu 2019 serta pertistiwa/kasus yang terkait dengan pemilu/pilkada pada tahun 2021 dan 2022.

Pada penyusunan IKP 2024, pihaknya melihat empat dimensi, yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi yang kemudian dibagi ke dalam 12 subdimensi dengan 61 indikator.

Konteks sosial politik, lanjut Anik , dilihat dari segi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara. Sementara itu, aspek penyelenggaraan pemilu dilihat dari segi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi, serta keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.

Adapun dari dimensi kontestasi meneropong dalam kasus hak dipilih dan kampanye calon, sedangkan dari dimensi partisipasi diambil data dalam kasus partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.

Baca Juga :   DPD IKADIN Lampung (Ikatan Advokad Indonesia)Tegaskan Sistem Pemilu 2024 tertutup, Berpotensi GOLPUT

Menurut Anik , basis utama penyusunan IKP 2024 adalah data objektif dan pengalaman penyelenggaraan pilkada terakhir dan Pemilu 2019.

Instrumen pengumpulan data IKP, kata Anik , dikelola dan diisi secara tepat oleh bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat mendapatkan hasil IKP yang terpercaya.

“Dengan pengumpulan data IKP yang maksimal, akan menghasilkan peta kerawanan yang valid agar IKP mampu menjadi basis rekomendasi program-program pencegahan,” kata Anik.(Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini