Newslan.id – Semarang – Kantor Imigrasi Semarang memulangkan atau mendeportasi seorang warga negara Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43). Okafor dideportasi karena kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni mengatakan bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten.
“Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang,” kata Retno , Senin (31/10/2022). Dia menjelaskan bahwa deteni tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.
“Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay,” katanya. Pemulangan Okafor Obinna, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta. Setelah dideportasi, menurut Retno , Okafor akan diusulkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.
Retno juga menjelaskan, hingga saat ini terdapat sembilan deteni yang menghuni Rudenim Semarang.
Kesembilan deteni tersebut masing-masing empat orang berasal dari Nigeria, satu warga Yaman, dua warga Bangladesh, dan dua warga Taiwan.(Khrisna)