Polda Jateng Bongkar Produsen Oli Palsu Dengan Omzet 23 M Dalam 2 Tahun

 

Newslan.id – Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap pabrik produsen oli sepeda motor palsu di Kota Semarang. Produksi melanggar hukum itu bisa mencapai 3.000 botol per hari dengan wilayah edar seluruh Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kalimantan.

“Ini dibuat dengan canggih, masyarakat akan susah membedakan oli ini palsu atau asli,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di TKP pengungkapan, daerah Semarang Utara, Kota Semarang.

Lokasi gudang penyimpanan yang sekaligus digunakan untuk produksi itu ada 3 lokasi. Masing-masing di Jl. Widoarjo Batik Gayam nomor 35 RT05/RW11, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jalan Kayumanis Timur nomor 10 dan Jalan Kayumanis Timur nomor 28, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
Polisi menetapkan dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya.

“Tersangka AM ini menjualkan oli palsu ke warga masyarakat,” tambah Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di lokasi.

Oli yang dipalsukan itu bermerek Yamalube dan AHM. Oli palsu itu berbahan parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika. Modus operandinya, oli palsu itu dikemas dalam botol-botol kosong yang diperoleh dari penyedia botol oli bekas di wialayh Klaten. Harga untuk 24 botol kosong plus tutup dan kardus yakni Rp120ribu.

Oli-oli palsu itulah yang kemudian dikemas di aneka botol itu. Oli yang sudah siap kirim dimuat dalam mobil boks tertutup, bercover mobil angkutan roti dan garam. Harga jualnya lebih murah dari pada harga standar.

“Harga oli palsu merek Yamalube kemasan botol delapan ratus mili dan satu dusnya berisi dua puluh empat botol yaitu enam ratus ribu rupiah. Kalau harga aslinya satu juta delapan puluh ribu rupiah, jadi ada selisihnya cukup banyak,” ujar Dirreskrimsus.

Baca Juga :   Sinergitas Dan Soliditas TNI-POLRI, Kepolisian Daerah Jambi Bersama Korem/042 Gapu Melaksanakan Apel Gabungan

Omzet pabrik oli palsu itu Rp30 juta per hari atau sekira Rp900 juta per bulan. Dua tahun ini sudah dapat keuntungan Rp23 miliar.“ Keuntungannya sangat besar sekali,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya 6 mobil boks sebagai alat angkutan, mesin pencetak label, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong bekas oli curah, 222 dus botol kosong, 104 ikat kardus, 2000 karung plastik berisi tutup botol, dan hampir 7000 botol oli hasil pelanggaran merek.

Tersangka AM mengaku bisa memproduksi oli palsu belajar dari YouTube. “Pemesanannya online, konsumen (distributor) tahu kalau itu palsu,” kata tersangka AM.

Kepala Subdirektorat I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rasyid Hartanto, menambahkan secara kasat mata untuk mengetahui oli palsu dan asli bisa dari tutupnya.

“Yang asli tutupnya lebih rapi dibanding yang palsu. Plastiknya tidak solid, tidak rapi, yang palsu warnanya buram. Kalau yang Yamalube asli tutup warna hitam, yang palsu warnanya emas,” kata Rasyid.

Pihaknya sendiri akan menunggu hasil laboratorium lanjutan untuk pengecekan lebih lanjut. Termasuk berkoordinasi dengan produsen asli termasuk pemegang mereknya.

Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal 2miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp200juta.(Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini