Jateng – SEMARANG – Newslan.id – Permasalahan yang sering dijumpai di kota – kota besar adalah bermunculannya Pengemis , Gelandangan dan Orang terlantar , yang sering sering muncul misalnya saat hari raya atau saat – saat event tertentu disutu daerah , kadang membuat pemerintah Kabupaten dan Kota sering melakukan razia dimana tempat ditemukannya PGOT tersebut berada atau sembunyi , sehingga mereka tidak terkena rasia yang dilakukan oleh Pemda tersebut. Seperti yang dilakukan juga oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah , yang menggencarkan penanganan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).
Dikatakan Kepala Dinsos Provinsi Jateng, Harso Susilo, pada awal tahun ini, pihak Dinsos Jateng masih berusaha untuk menurunkan jumlah PGOT. Untuk itu Dinsos Jateng, menyiapkan panti sosial yang tersebar di Jawa Tengah, sebagai tempat penampungan.
“Kami punya 56 Panti sosial, yang tersebar di Jawa tengah. Sesuai kebijakan kewenangan, ada 4.602 penerima manfaat berbagai macam. Sesuai standar minimal, semua sudah tercukupi oleh pemerintah,” kata Harso, Senin (10/01/2021).
Dia mengemukakah, pada 2020 lalu, ratusan anak jalanan berada di dalam panti dan mayoritas dari mereka adalah laki-laki. Sementara pada tahun 2020 dan tahun 2021, pihaknya belum memiliki data yang lengkap.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, untuk bersama menurunkan jumlah PGOT di luar panti.
“PGOT di luar panti ini, memang wewenang kabupaten dan kota,” ujarnya.
Dia meminta pemkab dan pemkot, untuk mengecek terlebih dulu PGOT yang ditemukan, sebelum memasukkan ke dalam panti sosial.
“Kalau pun ada yang ditemukan, oleh relawan kami ataupun pendamping sosial yang ada didesa maupun dikecamatan nanti di pengecekan terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten kota, oleh dinas sosialnya,” imbuh Harso.
Pengecekan perlu dilakukan untuk mengetahui penanganan yang tepat. Untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pihaknya harus mengirimkan dahulu ke rumah sakit jiwa, sebelum dimasukkan ke panti.
“Pengecekan terlebih dahulu, seperti apakah masih punya keluarga apa tidak. Kalau ada keluarganya bagaimana ? Jika ditemukan keluarga di luar Jawa Tengah, kita komunikasikan ke sana, untuk bisa diproses ke sana. Kalau benar-benar tidak ada, baru kami fasilitasi. Bila ada orang dengan gangguan jiwa, ya kita larikan ke rumah sakit jiwa, untuk ditangani selama 14 hari. Itupun bisa diperpanjang selama satu bulan, setelah itu baru bisa tangani,” ungkap Harso.
Usaha Dinsos Jateng, disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Abdul Aziz mengatakan hal ini penting dilakukan supaya PGOT bisa mendapatkan penanganan yang lebih tepat.
“Itu membuktikan upaya usaha dilakukan saat tingkat krisis sosial pada masa pandemi, meskipun dalam kondisi pandemi. orang-orang yang dulunya memiliki potensi mengalami gangguan mental, berarti bisa lebih ditangani, yah bagus kita apresiasi,”kata Aziz (Khrisna)