Newslan.id – Semarang – Polda Jateng mulai melakukan uji coba tilang pakai pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan drone menjadi terobosan Polda Jateng setelah CCTV dan Mobile ETLE. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyampaikan uji coba yang dimulai Senin (10/10) termasuk dalam rangka persiapan riset untuk diterapkan secara nasional.
“Lagi riset dan uji coba di Jawa Tengah yang pertama,” kata Agus melalui pesan singkat. Dia tidak menyebutkan apa spesifikasi dari drone yang digunakan. Namun drone ini telah dilengkapi lampu strobo yang dapat dinyalakan menyerupai kendaraan patroli polisi. Agus menyampaikan Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian agar mampu menerbangkan drone untuk kebutuhan ETLE.
Menurutnya, penggunaan drone sebagai salah satu upaya penyempurnaan dari sistem ETLE, yang sejauh ini hanya menggunakan CCTV dan mobile melalui ponsel yang dipegang petugas polisi di lapangan. “Ini sebagai upaya penyempurnaan penegakan hukum digital,” katanya.
Dia mengatakan, secara garis besar cara kerja drone ETLE ini tidak akan berbeda. Kamera akan memantau lalu lintas dan memberikan tangkapan layar jika ada pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas. Dari sana kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya.
“Tapi kami berharap pelanggaran tidak terjadi karena masyarakat semakin tertib berlalu lintas,” ujar Agus.(Khrisna)