Newslan-id Merangin Jambi. Maraknya transaksi online sekarang ini karena imbasnya perkembangan teknologi dan akibat pandemi Covid-19 yang sangat terasa bagi masyarakat. Senin(03/10/2022).
Namun dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online ini, selain menguntungkan namun banyak juga yang dirugikan. Yang kebanyakan adalah barang tidak sesuai yang dipromosikan, rusak, terlambat datang dan lainnya.
Seperti yang telah di alami Pimpinan Redaksi Newslan-id saat melakukan pemesanan kepada sebuah lapak online bernama Ditoko.com , sebuah jam tangan, dengan pemesanan tanggal 26 September 2022, dan barang terkirim tanggal 1 Oktober 2022 dengan kurir Ninja.
Didalam data pengiriman tertera pengirimnya ditoko.com no wa 0811973535(hanya WA) dengan alamat jalan Diklat Pemda Tanggerang Banten 15810.
Yang mana barang pesanan sampai di kantor Redaksi Newslan-id sudah dalam kondisi rusak, seperti yang diungkapkan Pimpinan Redaksi Newslan-id H. Sukarlan SE.
“Saya yang terima langsung paket tersebut, namun barang pesanan sudah dalam kondisi rusak saat di buka dari bungkus paket” ungkapnya.
” Sebenarnya saya sudah curiga, saat terima paket dari kurir, sudah ada suara dari dalam paket” tambahnya.
Terkait hal ini dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Hendra menyayangkan.
” Hal ini sangat di sayangkan karena ini sudah melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ‘” tegasnya.
“Diharapkan pihak lapak Ditokom.com segera bertanggungjawab akan hal ini sebelum kami ambil sikap” tambahnya.
Saat tim Media Newslan-id mengkonfirmasi lewat WhatsApp ke nomor admin ditoko.com +62 811-973-535 dan +62 838-7278-0699 belum ada respon sampai dirilisnya berita ini. (Amri/tim)