Newslan-id Batam, 01 Oktober 2022. Begitulah nasib ibu Satini, harus menanggung hutang suami yang telah pergi dan tak kembali.
Sekian lama merajut asa bersama ternyata kandas jua akibat terjerumus gelapnya Riba, usaha hancur babak belur.
Suami yang kala itu berbisnis dengan pinjaman uang dari bank telah menjaminkan sertifikat rumah milik satini, harta pemberian orang tua satu-satunya.
Mantan suami saya pinjam uang di BPR Dana Fanindo dengan jaminan rumah saya hasil pemberian orang tua, awalnya lancar trus pas kena covid macet dan singkat cerita kamipun berpisah dan sekarang aset jaminan dieksekusi bank, padahal saya mau melunasi hutang pokoknya, jelas Satini.
Merasa tidak di gubris permohonan atau itikad baiknya untuk melunasi sisa hutang pokoknya, Satini melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara: 277/Pdt.G/2022/Pn.Btm
Semoga saya bisa mendapatkan keadilan atas perkara ini, tutupnya. (Wil)