Warga SAD Jadi Korban Sesuai Pernyataan DLH Sarolangun Air Di Aliran Sungai Hilir PT SSN Tidak Layak Konsumsi 

Newslan-id Sarolangun. Warga Suku Anak Dalam (SAD( jadi korban sesuai pernyataan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun terkait Laporan Hasil Uji limbah PT. Sabang Sawit Nusantara (SSN) Kukus yang tidak layak konsumsi. Rabu(05/02/2025).

Kemarin di ruang Aula Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun diadakan verifikasi tindaklanjut laporan hasil uji yang dilakukan oleh tim DLH Sarolangun yang mengundang dari LPKNI dan PT SSN.

Dalam LHU dinas LH kabupaten Sarolangun menyampaikan beberapa point, namun yang dapat disimpulkan bahwa air yang mengalir dari PT SSN Kukus ke sungai – parit tidak layak konsumsi, hanya boleh digunakan untuk rekreasi, peternakan, pertanian, perkebunan.

“Dari LHU bahwasanya air sungai parit dari PT SSN tidak layak konsumsi, karena termasuk air kelas 2 yang hanya diperbolehkan untuk rekreasi, peternakan perkebunan pertanian “ucap Tim LH kabupaten Sarolangun.

Hal diatas sangat membuat marah, Tumenggung Gino warga SAD yang cucunya menjadi korban setelah minum air sungai Bekap desa Bangun Jayo kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Jambi, sekitar 21 Desember 2024, sampai sekarang belum sembuh.

“Kalau begitu warga kami di anggap ternak oleh DLH Sarolangun, air sungai adalah kebutuhan utama kami, sekarang setelah berdiri nya banyak pabrik sawit semua tercemar ” geramnya.

“Karena kami merasa di rugikan terkait pencemaran air sungai di sekitar sini, kami mohon bantuan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk mencari keadilan “tambahnya.

“Mohon pemerintah kabupaten Sarolangun, Merangin provinsi Jambi kalau perlu pemerintah pusat, datang ke tempat kami, yang mana air sungai banyak tercemar limbah pabrik yang tidak layak konsumsi sesuai LHU dari DLH Sarolangun”lanjutnya.

“Bila kami tidak segera mendapatkan keadilan, kami akan kerahkan SAD untuk demo pabrik pabrik yang ada di Sarolangun dan Merangin “tutupnya.(Tim).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini