Newslan.id Sarolangun. Laporan Hasil Uji Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun Jambi menyatakan bahwa air limbah sungai /parit PT Sabang Sawit Nusantara (SSN) masih bawah baku mutu namun tidak layak konsumsi. Selasa (04/02/2025).
Perlu di ketahui limbah pabrik sawit dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
Limbah Cair
1. Limbah cair dari proses pengolahan minyak sawit, seperti limbah cair dari proses pengepresan, proses perebusan, dan proses pengolahan limbah cair lainnya.
2. Limbah cair dari proses pengolahan limbah padat, seperti limbah cair dari proses pengolahan tandan kosong dan limbah cair dari proses pengolahan cangkang sawit.
Limbah Padat
1. Tandan kosong (TKS)
2. Cangkang sawit (CS)
3. Serat sawit (SS)
4. Limbah padat dari proses pengolahan minyak sawit, seperti limbah padat dari proses pengepresan dan proses perebusan.
Limbah Gas
1. Gas metana (CH4) dari proses pengolahan limbah cair
2. Gas karbon dioksida (CO2) dari proses pengolahan limbah padat
3. Gas-gas lainnya yang dihasilkan dari proses pengolahan limbah pabrik sawit.
Dampak Lingkungan Limbah pabrik sawit dapat menyebabkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti:
1. Pencemaran air
2. Pencemaran tanah
3. Pencemaran udara
4. Kerusakan ekosistem
5. Dampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan verifikasi tindaklanjut aduan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang di hadiri oleh Faisal Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun berserta tim staf, H. Sukarlan Dari LPKNI beserta staf anggota, Damsuki Kades Bangun Jayo dan management PT SSN.
Dinas LH kabupaten Sarolangun memberikan jawaban akan hasil laboratorium atas pengambilan sampel air limbah pabrik SSN.
Yang mana dari uraian yang di sampaikan oleh DLH Sarolangun menyatakan bahwa air limbah PT SSN masih bawah baku mutu air kelas 2, air untuk rekreasi peternakan perkebunan pertanian, namun tidak layak konsumsi, seperti yang disampaikan oleh direktur pengawasan DLH Sarolangun.
“Air masih bisa di pakai, masih dibawah ambang normal”ucap Medi dari DLH Sarolangun yang sekali lagi memastikan terkait air limbah pabrik SSN.
Ditempat yang sama H Sukarlan dari LPKNI merasa tidak puas terhadap laporan hasil uji DLH Sarolangun.
“Kami dari LPKNI tidak puas akan hasil LHU dinas lingkungan hidup kabupaten Sarolangun, karena yang diuji hanya 4 item, untuk amonia, bau tidak termasuk dalam uji laboratorium”kesal nya.
“Untuk selanjutnya kita akan kumpulkan bukti dan keterangan serta dari masyarakat terdampak dari limbah dan polusi pabrik SSN, tunggu saja karena Dinas Lingkungan Hidup provinsi Jambi dan Komisi 3 DPRD provinsi Jambi akan sidak juga”tutupnya.(tim).