Newslan.id Jakarta. Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg. Dalam hal ini, penyaluran tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan wacana ini bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg dan memastikan masyarakat mendapatkan harga resmi dan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (31/01/2025)
Menurut Yuliot, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual gas melon. Pasalnya, semua akan diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang saat ini menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuhnya.
Penghapusan penjual eceran ini, kata Yuliot bertujuan untuk memutus mata rantai yang membuat harga gas melon seragam di seluruh Indonesia. Jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.
“Itu mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari,” jelasnya.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan,” kata dia.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Caranya mudah, bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).
“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kita juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri,” pungkasnya. (Ragil)