Newslan.id Bungo– Terkait dugaan tidak memiliki izin HGU PT BMM, Marhoni Suganda naik pitam dan akan memanggil melalui surat resmi ke pihak PT BMM. Marhoni Suganda dan Riana S.Pd selaku komisi ll DPRD Kabupaten Bungo
Menyoroti Izin HGU PT Bina Mitra Makmur ( BMM ) yang berada di kecamatan Muko-Muko Bhatin VII.Jumat 31/01/2025
Menurut laporan Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kabupaten Bungo, PT yang berdiri sejak tahun 2008 tersebut diduga tidak memiliki izin HGU hingga saat ini.
“ Kami akan segera menyurati PT BMM secara resmi jika memang tidak memiliki izin HGU, Kalau memang perusahaan itu tidak memiliki izin semenjak 2008 maka ada kerugian pajak negara sebanyak miliyaran,”imbuhnya
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bungo bersama Lembaga Aliansi Indonesia Bungo telah melakukan investigasi terhadap kebun sawit yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung
Tim juga sudah melayangkan surat somasi PT BMM namun tidak ada tanggapan dari pihak PT
Phendos selaku Ketua LPKNI Bungo berharap kepada Marhoni Suganda dan juga Riana S.Pd dari komisi ll DPRD Kabupaten Bungo, Untuk dapat melakukan pemanggilan secara resmi guna mempertanyakan legalitas izin HGU dari PT BMM tersebut,imbuhnya
(Tim)