NEWSLAN.ID, Lampung Selatan – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Mitsubishi Fuso warna kuning dengan Nopol B 9132 PXV Saat ditanya sopir yang bernama Asep Mahmudian dan Dedi Kurniadi mengaku kosong tidak ada muatan namun saat diperiksa ternyata didapatkan Media Pembawa Satwa Liar jenis burung yg disimpan di Sasis kendaraan Jum’at (24/01/2024).
Lampung Selatan, Pada hari Jumat dini hari pukul 02.15 WIB saat petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Mitsubishi Fuso warna kuning dengan Nopol B 9132 PXV Saat ditanya sopir yang bernama Asep Mahmudian dan Dedi Kurniadi mengaku kosong tidak ada muatan namun saat diperiksa ternyata didapatkan Media Pembawa Satwa Liar jenis burung yg disimpan di Sasis kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi Satwa liar tersebut didapatkan jenis Srindit sebanyak 20 ekor, Pleci 300 ekor, Cucak Hijau 23 ekor, Srigunting Hitam 6 ekor, Guntur putri 3 ekor, Terus 2 ekor, Sikatan Butik 2 ekor, Pentet kelabu 2 ekor, Flamboyan 2 ekor, Tali Pocong Coklat 1 ekor, Colibri Wulung 31 ekor, Pijantung 13 ekor, Cucak ranting 6 ekor, Kinoy 3 ekor, Air mancur 1 ekor, Wayang 2 ekor, kepodang 3 ekor, sirih² 1 ekor, Cucak Ijo mini 17 ekor, cucak biru 1 ekor, petitis 25 ekor total keseluruhan 464 ekor.
Jenis yg dilindungi ada 69 ekor.
Satwa liar jenis burung tersebut dibawa dari Pekanbaru milik Bapak Ruben dengan tujuan Bapak Naryo di Bekasi.
Jenis satwa liar tersebut tidak dilengkapi dokumen apapun dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Narahubung :
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung
drh. Donni Muksydayan, M.Si
(Ardiyanto)