Newslan.id Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendapatkan banyak laporan pelanggaran perilaku petugas penagihan alias debt collector kredit. Berdasarkan data layanan konsumen yang diterima OJK, terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) menjadi sektor yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat terkait petugas debt collector, yakni sebanyak 1.106 pengaduan. Sementara Perbankan berada di urutan kedua dengan 387 pengajuan, dan Perusahaan Pembiayaan di posisi ketiga dengan 179 pelaporan.
“Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan triwulan III Tahun 2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan (1,58%). Untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML sebesar 2,80% (99 dari 3.536 iklan),” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, seperti dikutip dalam jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (17/1/2025).
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK. Kemudian ada soal informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan (misal: tidak mencantumkan periode promo); dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
OJK) sendiri mengizinkan jasa penagihan kredit atau debt collector dengan mematuhi sejumlah rambu-rambu. Aturan ini telah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. (Rasyid)