Memori Kolektif, Dinas Kesehatan Limapuluh Kota di Tangan Yulia Masna Kepala Dinas

Newslan-id Limapuluh Kota. Sekira 20 item pengadaan barang dan jasa dua di antaranya termasuk proyek fisik tidak diurus pembayarannya sampai batas akhir tahun anggaran 2024 oleh dinas kesehatan sampai pukul 00.00 WIB.

Kelalalaian dinas kesehatan dalam memenuhi kewajiban kepada rekanan menyebabkan kerugian mereka secara akumulatif (20 rekanan) sekira 1 miliar lebih, sampai saat ini belum di bayarkan.

“Benar, kami dapat kontrak untuk pengadaan dan rekan yang lain dapat kerja fisik yang sama-sama belum di bayarkan, kalaupun pekerjaan dan pengadaan yang kami (rekanan) laksanakan sudah memenuhi kontrak, namun akibat kelalaian dinas kesehatan Limapuluh Kota menyiapkan dokumen pembayaran ke Badan Keuangan, pembayaran atas pekerjaan kami urung dibayarkan tahun 2024,” ungkap sumber istimewa selasa 21/1.

“Kami menduga Kadinkes Lima Puluh Kota lalai menyiapkan dokumen SPMK, PHO dan SPM ke Bendahara Daerah (Badan Keuangan) sehingga menyebabkan anggaran di BK tidak bisa di cairkan, akibat kesalahan dan kelalaian Kadinkes (human error) kami sangat dirugikan,” tambahnya.

Yulia Masna Kadinkes Limapuluh Kota saat di konfirmasi media ini, soal 20 kegiatan yang tidak bisa di bayarkan menjawab sudah kami bayarkan semuanya.

“Hanya berselang 1 hari (setelah tutup buku), semua pembayaran atas pekerjaan sudah kami bayarkan,” katanya selasa 21/1, nah..lho…bohong?

Menurut sebuah sumber yang layak di percaya di badan keuangan Limapuluh Kota, bahwasanya dana itu bisa di bayarkan asalkan kepala dinas kesehatan (kadinkes) Limapuluh Kota melengkapi dokumen/administrasi untuk melengkapi syarat pembayarannya.

“Tapi kenyataannya sampai akhir tahun, dokumen itu tidak ada di serahkan oleh Kadinkes ke badan keuangan. Sehingga terjadilah gagal bayar.” ujarnya.

Kemudian di cari informasi ke badan Inspektorat Limapuluh Kota, sumber yang layak di percaya mengatakan bahwasanya memang benar ada sebanyak 20 kegiatan di Dinkes Limapuluh Kota tidak bisa di bayarkan dan sekarang dalam pemeriksaan inspektorat Limapuluh Kota.

Syamsudin selaku pemerhati pembangunan Limapuluh Kota, rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan tepat waktu serta tidak ada punya masalah maka kepala dinas wajib untuk membayarkan hak-haknya.

“Dan melihat yang terjadi sekarang ini, diduga Kepala dinas kesehatan Limapuluh Kota diduga lalai dalam memenuhi hak-hak rekanan yang harus mereka terima. Dan ini sangat merugikan rekanan dan rekanan bisa menuntut atas kerugian yang di alami rekanan,” tegas syamsudin.

SPMK adalah singkatan dari surat perintah mulai kerja. SPMK merupakan surat yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan kontrak kepada penyedia untuk memulai pekerjaan.

PHO adalah singkatan dari Provisional Hand Over yang berarti serah terima pertama hasil pekerjaan.

SPM (Surat Perintah Membayar) merupakan dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar Isian pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

Saat awak media meminta konfirmasi kepada OPD terkait, mereka membenarkan belum membayarkan.

Ditempat terpisah, Ketum LSM aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Soni, SH,. MH berharap agar Bupati segera turun tangan mentuntaskan hal ini.

“Bupati tidak bisa lepas tangan dalam hal ini,” pungkasnya.

tim

Writer: Tim Editor: Redaksi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini