Newslan.id Sarolangun. Komisi II DPRD Sarolangun Jambi melakukan sidak ke PT SSN setelah mengklarifikasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terkait dugaan PT Sabang Sawit Nusantara (SSN) membuang limbahnya ke sungai/parit. Senin(20/01/2025).
Sekitar pukul 08.00 WIB Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang di pimpin langsung H Sukarlan SE mendatangi kantor DPRD kabupaten Sarolangun untuk memenuhi undangan dari Komisi 2 DPRD Sarolangun untuk klarifikasi dan mengantarkan sampel dugaan limbah PT SSN.
Setelah diadakan pertemuan diruang tamu DPRD Sarolangun kurang lebih 1,5 jam, Komisi 2 DPRD Sarolangun mendengarkan penjelasan dari LPKNI.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mendengarkan penjelasan dari LPKNI, Komisi 2 DPRD Sarolangun langsung melakukan sidak ke PT SSN dengan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun.
Dalam sidak ini Komisi 2 DPRD Sarolangun yang melakukan yaitu Wakil Ketua Komisi 2, Sekretaris Komisi 2 dan beberapa orang anggota.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi 2 Riki Angriawan kepada tim media Newslan.id.
“Dari LH sama anggota komisi 2 melakukan sidak ke PT SSN ” ucapnya.
“Insya Allah dalam waktu dekat tindak lanjuti sidak ini, karena belum semua kita kroscek “tambahnya. (Sehon)