Newslan.id–Pesisir Selatan–Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial R (34), warga Kampung Lubuk Ubai, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Air Pura, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kampung sungai sirah hilir, Kenagarian Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian Polsek Linggo Sari Baganti langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku R saat sedang berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya Merk Honda Blade warna hitam tanpa plat.
Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri, SH menbenarkan, Penangkapan pelaku R pekerjaan seorang petani berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan, kerap adanya aktivitas meresahkan di lokasi tersebut.
“Masyarakat sudah resah. Jadi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata benar,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam pengeledahan pelaku R ditemukan sejumlah barangbukti diantaranya, 7 (tujuh) Sachet plastik bening yang berbagai ukuran di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dalam kotak rokok dari dalam kantong pakaiannya.
“Pelaku R mengakui bahwa barangbukti adalah kepemilikannya di hadapan saksi-saksi dan masyarakat sekitar yang menyaksikan, dan lansung kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ini bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting,” ucap Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri, SH melalui Media Neswlan.id
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor. Atas perbuatannya, Pelaku R dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Maengki Arwan)