Newslan.id–Pesisir Selatan–Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Macan Kubang Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial FI (32) terduga pelaku pencurian pada, Jumat (17/1/2025)
Kasat Reskrim AKP M.Yogie Biantoro mengungkapkan tersangka ditangkap usai mencongkel sebuah rumah yang sedang direnovasi di Jalan Ilyas Yakub Painan Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu malam 08 januari 2025.
Ia menjelaskan, Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Macan Kumbang dibawah kendali Aiptu Yopi Alexander, berawal dari masuknya laporan korban ke Polisi perihal telah kehilangan barang – barang di rumahnya yang sedang di renovasi, setelah menerima laporan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
”Penangkapan tersangka terjadi di depan Pasar Inpres Painan dan langsung kita kejar barang buktinya, Alhamdulillah dapat kita amankan 1 Unit Gerindra Merk RYU warna hijau dan 1 Unit Sinsaw merk dan warna yang sama.” Terangnya
Selanjutnya ia mengatakan, Berkat Informasi dilapangan Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi tersangka FI, Pekerja Nelayan, domisili Jln. Pramuka Carocok Painan Ken. Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, dirinya merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama sebelumnya, pelaku dapat ditangkap di depan Pasar Inpres Painan.
“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku perbuatannya telah menjual barang hasil curian dirumah tersebut kepada seseorang.”ujarnya
Ia menabahkan, Tersangka FI melakukan pencurian tersebut dengan cara membobol pintu dan jendela dengan benda tajam obeng dan telah menjual barang-barang hasil curiannya kepada seseorang.
“Beberapa barang bukti telah kita amankan dari pelaku, saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tegasnya
Tersangka maling spesialis pembobolan rumah itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
(Maengki Arwan)