Newslan.id Payakumbuh, Sumbar- Seorang pekerja (urang bagak) pada proyek bermasalah Air Baku Batang Agam Hardik Wartawan yang datang meliput ke lokasi, di tepian batang agam Kamis 9/1.
Bang baron berinisial Mul mengaku putra daerah (Sawah Padang) mengajak salah satu konconya yang berperawakan “alat” alias PBT (pria berbadan tegap) lalu mendatangi Wartawan RH dan tanpa ba-bi-bu langsung mengeluarkan kata-kata menantang,
“Manga ang disiko maambiak-ambiak foto, ndak buliah do (kamu sedang apa, tidak boleh ambil-ambil foto di sini,” kata Bang Baron Mul didampingi PBT.
Setelah ditelusuri dan menurut pengakuan bos proyek yang bernama Riko menyebut bahwa keduanya adalah anak buahnya.
“Saya selaku rekanan meminta maaf atas perlakuan anak buah saya di lapangan,” dengan entengnya menjawab.
Menurut Wartawan RH saat di wawancara, beliau mengalami trauma berat atas insiden tersebut.
Bang baron Mul adalah pekerja sedangkan PBT tidak disebut kan siapa namanya.
Namun aksi premanisme diluar lokasi proyek Air baku (berjarak 30 meter dari dinding seng proyek) dapat dikategorikan penghalangan kerja Jurnalis.
Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.
Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai. Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi.
RH korban intimidasi berencana akan melaporkan peristiwa tidak menyenangkan tersebut ke SPKT Polres Payakumbuh.
Soe-crie