Newslan-id Sarolangun. Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun Jambi sidak PT. Sabang Sawit Nusantara (SSN) terkait laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan dugaan buang limbah pabrik ke sungai/parit. Rabu(08/01/2025).
Seperti yang telah dirilis berita media Newslan.id tanggal 31 Desember 2024 berjudul “
DPD LPKNI Merangin Mengadu Ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Terkait Dugaan PT SSN Membuang Limbah di Sungai/Parit”.
Hari ini Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun langsung melakukan sidak ke lokasi terduga tempat aliran pembuangan limbah PT SSN.
Tim LH yang ikut dalam sidak sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 090 / 28 / DLH / 2025
Dasar Surat Pengaduan Masyarakat, Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun memerintahkan Kepada :
1. M. AMIN FAISAL, S.HI, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
2. ETTY SUGIARTI, ST, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda
3. MEDI ARIZON HN, S.I.P., Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda
4. NILA KARLINA, AMKL, Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda
5. TRISNA GITA CAHYANI, S.Si, Tenaga Laboratorium DLH Sarolangun
Untuk: 1. Melakukan Verifikasi Lapangan Terkait Pengaduan Masyarakat Terhadap Kegiatan PT. Sabang Sawit Nusantara di Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
2. Tugas tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 9 Januari 2025;
3. Kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas ini diharapkan bantuannya;
4. Selesai melaksanakan tugas tersebut agar segera melaporkan hasil pelaksanaannya.
Saat tim LH kabupaten Sarolangun bersama Sukarlan LPKNI, Indra PT SSN, Damsuki Kades Bangun Jayo, staf perusahaan serta perangkat dan masyarakat desa Bangun Jayo.
Dari pengambilan sampel air di titik lokasi yang di maksud, yang baru tertedeteksi keterkaitan keasaman pH.
Untuk hasil pH parit dekat pabrik terlihat di alat ukur 6,05 pH nya. Untuk di titik lokasi lainnya tertera 6,29 pH nya.
Seperti yang disampaikan oleh M Amin Faizal SHi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
“Untuk hasil dari pengambilan sampel air ini, kisaran waktu 14 hari kerja dan nanti kita sampaikan kepada LPKNI dan PT SSN ” ucapnya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dari LH Sarolangun dalam verifikasi aduan masyarakat” tambahnya.(Totoy/Sehon)