Newslan.id Bungo Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo berhasil ungkap dan menetapkan tersangka Kasus Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 SMA Negeri 2 Muara Bungo.
Tersangka Berinisial M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara
Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menyatakan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.
Berdasar bukti bukti serta Cap stempel palsu
kami juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.
( M ) selaku kepala sekolah tersebut diduga menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi keluarganya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.
M juga mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan nya sendiri
Saat ini petugas masih mendalami kasus ini.(Phendos)