Newslan-id Sarolangun. DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin mengadu ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi terkait dugaan PT Sabang Sawit Nusantara (SSN) membuang limbahnya di Sungai/ Parit. Selasa (31/12/2024).
Menindaklanjuti temuan tim media Newslan.id dan DPD LPKNI Merangin terkait dugaan PT SSN membuang limbahnya ke sungai/parit di sekitar perusahaan, melayangkan Surat Aduan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Ketua DPRD kabupaten Sarolangun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun.
Untuk surat aduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun diterima oleh Hermansyah Kabag Umum, karena Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 sedang ada kegiatan lain.
” Mohon maaf bukannya Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 tidak mau menerima kehadiran tim media Newslan-id dan LPKNI, karena beliau ada kegiatan lain” ucapnya.
” Untuk surat aduan ini, nanti kami sampaikan, berhubung ini akhir tahun, kelanjutannya kami usahakan awal tahun” tambahnya.
Dan surat aduan ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun, diterima oleh staf kantor berhubung Kadis dan Sekdin LH ada giat ke kabupaten Bungo. (Tim)