Breaking News….!!! Kriteria Pengguna BBM Pertalite Bakal Diperketat

Newslan.id Jakarta – Sepanjang 2024 publik dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk memperketat kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sejumlah kriteria baru pengguna BBM bersubsidi pun beredar di publik. Sabtu (28/12/2024).

Tujuannya, tak lain untuk menerapkan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Mulanya, pada era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pemerintah sempat akan menerapkan pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite (RON 90) berdasarkan CC kendaraan.

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk Solar subsidi dapat dikonsumsi oleh mobil dengan kapasitas maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite data dikonsumsi oleh mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 CC.

Ini artinya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan bisa mengisi BBM Solar subsidi dan mobil di atas 1.400 CC tidak akan berhak mengisi BBM Pertalite.

Namun, seiring dengan era pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir, Jokowi pun meminta kabinetnya untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis. Akhirnya keputusan pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi pun tidak dirilis.

Kemudian, saat pemerintahan berganti di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sejak 20 Oktober 2024, isu pengetatan pengguna BBM bersubsidi pun kembali mencuat. Bahkan, pemerintahan era Prabowo berencana untuk menerapkan skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menggeser sebagian subsidi pada komoditas atau BBM.

Tahun 2025 akan menjadi tahun penentuan pergeseran skema penyaluran subsidi energi, salah satunya subsidi BBM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah hampir rampung menyusun skema baru penyaluran subsidi BBM, termasuk untuk jenis Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi.

Bahkan, saat ini progresnya sudah mencapai 99%. Skema baru itu sendiri nantinya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo pada awal 2025 mendatang.

Bocoran skemanya, kata Bahlil, adalah dengan skema blending atau kombinasi antara subsidi langsung pada BBM-nya dan subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“(Skema subsidi BBM) sekarang sudah hampir selesai nanti kita umumkan 2025. Pasti tahun depan,” jelasnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

“Salah satu yang berpotensi untuk formulasinya (skema blending) seperti itu. Tapi jangan dulu saya umumkan sekarang. Yang berhak mengumumkan itu tunggu keputusan dari Bapak Presiden,” imbuhnya.

Gunakan Data BPS

Sebagai acuan, pemerintah akan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penerima BLT. Bahlil mengatakan, data tersebut akan kembali ditinjau olehnya setelah rampung.

“Datanya nanti data BPS. Sekarang BPS-nya lagi saya menunggu hari Senin. Kalau sudah selesai baru kita bicarakan,” kata Bahlil.

Bocoran Kriteria yang Berhak Isi BBM Subsidi

Walau tidak menyebutkan secara detail kendaraan mana saja yang berhak menenggak BBM subsidi, Bahlil sempat mengatakan bahwa salah satu kriteria kendaraan yang masih berhak membeli BBM subsidi adalah kendaraan berpelat kuning yakni transportasi umum.

Menurut Bahlil, hal ini dilakukan guna memastikan biaya transportasi tidak naik, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga terjangkau.

Selain itu, ia menegaskan bahwa angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. Ia lantas mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk beralih ke pelat kuning.

Adapun, Bahlil sempat menerangkan bahwa untuk kriteria yang masuk ke dalam penerima BBM subsidi di antaranya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun demikian, atas pemberian BBM subsidi itu, UMKM tidak akan menerima BLT dari pemerintah.

Polemik Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Walau dia sempat mengungkapkan bahwa pelaku transportasi umum masih akan mendapatkan BBM subsidi, tapi memang, dia mengakui, masih ada dinamika terkait ojek online (ojol) karena berpelat hitam.

Di lain sisi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan, pengemudi ojek online (Ojol) roda dua tetap berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers setelah pertemuannya dengan Asosiasi Ojek Online GARDA Indonesia.

“Saudara-saudara kita yang bergerak di sektor UMKM, khususnya ojek online yang termasuk dalam kategori usaha mikro, tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Ia memastikan kebijakan ini diambil untuk melindungi sektor mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat bawah. Maman juga menyampaikan, kebijakan pemerintah terkait subsidi BBM untuk para ojol ini sesuai dengan arahan dan amanah Presiden Prabowo Subianto.

“Amanah dari Pak Presiden kepada kami adalah untuk memperhatikan sektor ekonomi masyarakat yang paling bawah. Oleh karena itu, aktivitas sehari-hari saudara-saudara kita di sektor transportasi ini harus tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Maman menilai, subsidi BBM bagi Ojol juga merupakan langkah penting untuk menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi barang, yang bergantung pada jasa transportasi ini.

“Hampir seluruh masyarakat Indonesia menggunakan jasa ojek online. Jangan sampai terganggu, karena pasti nanti akan terganggu rantai pasok, rantai suplai, distribusi barang-barang yang memang digunakan oleh para pengusaha-pengusaha sektor mikro,” ucap dia.

Namun, terkait taksi online roda empat, Maman menegaskan hal itu bukan menjadi fokus kementeriannya, melainkan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM.

“Jadi kita fokusnya kepada ojek online. Tapi kalau berdasarkan aturan kan untuk roda 4 yang berhak mendapatkan adalah pelat kuning. Namun, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan ranahnya Kementerian ESDM. 

Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda 2,” kata Maman saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop) Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).

(wia)

Writer: WiaEditor: Redaksi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini