Purnabakti Pengurus KPHA Desa Guguk, Pamit Dengan Sebuah Asa

Newslan-id (Merangin) – Tepat 31 Desember 2024 yang tidak berapa hari lagi, Pengurus Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Desa Guguk akan berakhir. Jajaran pengurus masa Bhakti 2022-2024 akan Purnabakti sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyelamatkan Hutan Adat.

KPHA merupakan sebuah kelompok masyarakat yang bergerak untuk menjaga, menyelamatkan dan mengelola hutan berdasarkan aturan-aturan adat.

Kapan KPHA Desa Guguk Berdiri

KPHA Desa Guguk Kecamatan Renah Pembarap sudah berdiri aktiv sejak tahun 2003 silam, Kelompok pengelola ini secara konsisten berkomitmen menjaga dan mengelola hutan dengan baik. Terhitung sejak masa peiode pertama, Abu Sama (Alm) periode 2003-2006, Muhammad Zulkipli (Alm) peiode 2007-2009, Masdar periode 2010-2012, Abu Sama (Alm) 2013-2017, Sopian Hadi periode 2018-2021, dan M. Riyan Hidayat periode 2022-2024.

21 tahun sudah kelompok pengelola hutan adat Desa Guguk secara konsisten dan akan terus berkomitmen menjaga dan menyelamatkan hutan yang merupakan salah satu Hutan adat tertua di Provinsi Jambi. Perjalanan yang tidak mudah dengan tantangan zaman yang berbeda-beda, tetapi tidak memadamkan semangat dan asa kelompok pengelola hutan ini untuk terus berbuat.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa penghargaan yang pernah dicapai seperti Trophy CBFM Nasional 2006, Kalpataru Provinsi Jambi 2013 dan Kalpataru Nasional 2014.

Hingga pada tahun 2024 ini KPHA Desa Guguk telah sukses menyelenggarakan Program Donasi Pohon Asuh yang diinisiasi oleh KKI WARSI Provinsi Jambi.

Tiga kegiatan penting yang sudah dilaksanakan dari manfaat donasi pohon asuh diantaranya pada tahap 1 KPHA Mendonasikan dalam bentuk Paket Sembako kepada seluruh Kepala Keluarga dalam Desa Guguk, sedangkan di tahap 2 KPHA Desa Guguk mendonasikan manfaat program pohon asuh ke semua Rumah Ibadah dalam Desa Guguk, kemudian di tahap ke 3 KPHA Desa Guguk melakukan kegiatan Pemasangan Ulang Merk Tapal Batas dan juga di dalam kawasan Hutan Adat Desa Guguk, hal ini merupakan sebuah bentuk peringatan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan Hutan Adat Desa Guguk.

Sejak berdirinya Hutan Adat Desa Guguk, KPHA telah beberapa kali menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar penebangan pohon. Denda ini berupa 1 ekor kerbau beserta selemak semanisnya terhadap pelanggaran yang sudah diselesaikan secara adat diantaranya pada tahun 2019 dan pada tahun 2021. Sanksi ini merujuk kepada “Piagam Kesepakatan Pemeliharaan dan Pengelolaan Hutan Adat”, 9 MΕΙ 2003. Kedepannya tentu kita berharap tidak akan terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan berbagai pihak.

Harapan Pengurus di Ujung Masa Pengabdian

Ketua KPHA Riyan saat ditemui menjelang berakhirnya masa pengabdian pengurus menyampaikan masih menaruh harapan terhadap status Hutan Adat Desa Guguk ini.

“Sayo masih menyimpan asa bang, kapanlah Hutan Adat kami dapat SK dari Kementerian KLHK,” sebut Riyan sambil berkaca-kaca.

Saat berdiskusi lebih lanjut, harapan beliau ini bukan tanpa alasan, betapa tidak, sejak diajukan pada tahun 2019 lalu hingga saat ini belum ada kabar kepastian tentang kepastian hukum yang lebih tinggi dari Kementerian dikabarkan gagal karena terkendala Perda Mayarakat Hukum Adat (MHA).

Riyan juga menjelaskan sejak berdirinya Hutan Adat, KPHA Desa Guguk berpegang dan berpedoman dengan “Piagam Lantak Sepadan Sultan Anom Seri Mongoro 1170 H, Piagam Kesepakatan 9 MEI 2003, PERDES NO: 03 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaaatan Hutan dan Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor :287 Tahun 2003 Tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tepanggang Sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Kala itu, hingga saat ini KPHA Desa Guguk juga telah melengkapi dokumen penting pendukung lainnya seperti AD/ ART dan SOP.

“Untuk kegiatan kelompok berjalan dengan baik bang, Program-program kito jugo jalan, dan kami jugo mengapresiasi pihak DISPARPORA, KPHP, Dinas LH Kabupaten Merangin dan KKI Warsi Provinsi Jambi yang sudah melibatkan kami dalam beberapa kegiatan penting. Kepada Yth Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto melalui Kemeterian KLKH tentunya kami sangat berharap pengajuan ulang SK Kemeterian pada tanggl, 12 Desember 2024 lalu bisa direalisasikan di tahun 2025 mendatang di masa kepengurusan berikutnya,” Riyan kembali menyampaikan harapannya terhadap Hutan Adat Desa Guguk.

Di akhir Diskusi, Riyan juga menyampaikan terimakasihnya banyak kepada Pj. Kepala Desa Guguk, BPD, LAD, Para Ketua Kalbu, seluruh masyarakat dan jajaran Pengurus. Atas kesempatan dan kepercayaannya selama lebih kurang 3 tahun ini.

“Mohon maaf belum bisa berbuat yang terbaik dalam mewujudkan harapan-harapan para pendahulu dan masyarakat, dimana suatu saat nanti Hutan Adat akan mampu memberikan manfaat lebih secara ekonomi kepada kelompok dan masyarakat dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan mendukung pemerintahan dari sektor Pariwisata. Tetap komitmen menjaga hutan dan Salam Dari Kito Untuk Kito,” tutupnya dengan senyum. (dEniRio)

Writer: DeniEditor: Redaksi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini