NEWSLAN.ID, BANDARLAMPUNG Tersangka kasus pencabulan Nurohim (40) warga Bengkulu masih tercatat ASN di Bengkulu berhasil ditangkap
Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum di Tanjungpinang pada Jum’at (20/12/2024).
Tersangka merupakan bapak tiri korban, baru 2 bulan menikahi ibu korban Neni. Ternyata pelaku diam diam mencabuli anak tirinya dengan modusnya dengan cara mengantarkan korban akan disekolahkan di wilayah Lampung Selatan tempat kerabat korban.
Menurut Dirkrimum Kombes Pahala Simanjuntak didampingi Kabidhumas menyampaikan dalam konferensi persnya
upaya pengejaran tersangka terhadap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Nurohim menempuh jarak yang cukup panjang karena pelaku kabur berpindah pindah propinsi.
Penangkapan ini melalui kordinasi dengan Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau karena informasi pelapor yakni istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung korban menyampaikan jika pelaku telah berpindah pindah tempat sampai akhirnya berhasil ditangkap di Tanjungpinang Kepulauan Riau.
“Rumah yang pernah ditempati tersangka di Kepahiang kini kosong. Sementara, hasil pelacakan terakhir terhadap nomor ponsel tersangka menunjukkan pergerakan dari wilayah hukum Polda Sumatera Selatan ke Polda Kepulauan Riau,” ujarnya, Sabtu (21/12/2024).
Polda Lampung telah menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus mengingat pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Nurohim diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Ar)