Penangguhan Penahanan Merupakan Hak Tersangka

Newslan.id Merangin, – Penangguhan penahanan merupakan hak yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang memberikan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan agar penahanan mereka ditangguhkan. Penangguhan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berwenang.

Dalam kasus terbaru, tersangka berinisial MD dilaporkan telah menerima penangguhan penahanan. Menurut Penasehat Hukum MD, Dede, penangguhan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB atas dasar aturan hukum yang berlaku. “Benar, malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB, MD sudah keluar dari tahanan Polres Merangin. Dasar penangguhan ini sesuai aturan,” ungkap Dede saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor HJ, Halik Alnemeri, SH, MH, memberikan penegasan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti menghentikan proses hukum. “Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hingga tahap P21 (penyerahan berkas perkara ke kejaksaan). Penangguhan ini tidak menghapus status tersangka atau menghentikan penyelidikan dan penuntutan,” ujar Halik, yang akrab disapa Alek, melalui sambungan telepon.

Dasar hukum penangguhan penahanan juga diatur dalam Pasal 31 ayat (3) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penangguhan dapat dicabut jika tersangka melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu, hak ini menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penangguhan ini mencerminkan keseimbangan antara perlakuan yang manusiawi terhadap tersangka dan keberlanjutan proses hukum. Jaminan dari keluarga dan dukungan para anggota dewan disebut menjadi faktor pendukung dalam penangguhan kasus MD.

Proses hukum tetap menjadi perhatian utama semua pihak, memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku.( Rolex )

Writer: Rolex Editor: Redaksi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini