Newslan-id Merangin. Sudah bukan rahasia lagi wilayah Jambi barat menjadi ladang subur bagi para pengedar ilegal. Jum’at (20/12/2024).
Seperti yang telah diberitakan media Newslan.id kemarin dengan judul ” Dugaan Gudang Rokok Ilegal Merk Rasta Dan Hasta Di KM 2 Bungo”.
Diketahui wilayah Jambi barat meliputi kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Sungai Penuh dan Kerinci, yang menurut pantauan dan investigasi dilapangan tim media Newslan.id, jelas sekali tidak menjadi rahasia umum, seperti sebuah kewajaran.
Dimana rokok ilegal dengan berbagai jenis dan puluhan merk bebas beredar tanpa menghiraukan itu rokok resmi atau ilegal.
Temuan dilapangan jelas terlihat cukai rokok yang tidak sesuai peruntukannya dan keaslian cukai rokok tersebut.
Dimana cukai rokok untuk 12 batang per bungkus, namun kenyataannya cukai rokok tertempel di rokok yang berisi 20 batang per bungkus nya.
Dan informasi yang didapat tim media Newslan.id, pemasok rokok ilegal di provinsi Jambi ada beberapa orang, dan yang terbesar AB orang kota Jambi yang mempunyai gudang rokok di KM 2 kota Bungo, dengan peredaran pasar wilayah Jambi barat.
Seperti yang disampaikan WR mantan sopir ekspedisi yang sering antar rokok ilegal yang di pasarkan.
“Dan peredaran rokok ilegal ini sudah sampai ke pelosok kampung, dengan sentralisasi di setiap kecamatan, seperti Sarolangun, Singkut, Pauh, Pamenang, Jangkat, Sungai Manau, Bangko, Kuamang, Rimbo Bujang, Rantau ikil dan masih banyak tempat”cerita nya.
“Untuk bos terbesar rokok ilegal di provinsi Jambi adalah AB yang punya rumah daerah Tehok kota Jambi”tambahnya.
“Sampai sekarang belum tersentuh oleh bea cukai dan APH, karena dugaan ada keterlibatan oknum oknum didalamnya “lanjutnya.
“Sekiranya pengawasan bea cukai, dinas perdagangan provinsi Jambi dan kabupaten yang ada, serta Gakkum APH yang serius tidak akan sebebas ini peredaran rokok ilegal “tutupnya.( Tim)