Newslan.id Jambi. Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta MA agar Kejaksaan Agung untuk dapat mengevaluasi kembali MOU antara Kejaksaan Agung dengan BRI,tbk terkait Penagihan Hutang kredit macet.
Kurniadi Hidayat menindaklanjuti pengaduan konsumen/ debitur yang bernama WAWAN alamat Blok Rabu RT.01 RW.06 Kelurahan Loji Kobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka – Provinsi Jawa Barat Kepada Kantor Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan Surat Kuasa No.175/SK/LPKNI/XII/2024 Tanggal 10 Desember 2024.
Selanjutnya konsumen/ debitur melalui kuasanya dalam hal ini kantor Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyampaikan Kronologi sebagai berikut :
“Pihak Bank seharusnya tidak melimpahkan permasalahan Konsumen/debitur pada Kejaksaan Negeri Majalengka sehingga kesannya seperti intervensi, sementara hutang konsumen pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Majalengka tidak sampai ratusan juta, serta konsumen dapat dikategorikan keluarga yang kurang mampu karna berstatus sebagai seorang Buruh Tani/Perkebunan untuk mencari nafkah dan biaya pendidikan anaknya, mohon kiranya untuk dapat menggunakan hati nurani bukan hanya dengan wewenang yang dimiliki”tegasnya.
“Sudah Jelas konsumen mengajukan pinjaman ke Bank hanya memakai Jaminan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (bukan berbentuk sertifikat) sehingga tidak akan dapat untuk dilakukan lelang dan eksekusi, hal ini jelas kesalahan prosedur bagi pihak bank, namun masih dibela oleh pengacara negara Kejaksaan Negeri Majalengka”keluhnya
“Meskipun Bank telah melakukan kesalahan prosedur dalam memberikan fasilitas pinjaman namun konsumen masih ada niat baik untuk mencicil kembali hutang pokoknya”ucapnya
Kami minta kepada Kejaksaan Agung untuk dapat mengevaluasi kembali MOU antara Kejaksaan Negeri dengan PT. Bank Rakyat Indonesia,tbk”tambah nya.
“Masih banyak dan lebih penting Jaksa untuk menuntut para koruptor, sehingga dana koruptor tersebut dikembalikan ke Kas Negara dan dapat dipergunakan oleh Rakyat, bukan sebaliknya kewenangan yang diberikan menekan rakyat untuk kepentingan golongan”,lanjutnya.
“Sebagai penutup kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat mempertimbangkan perkara ini”tutupnya.