10 Unit Angkutan Batubara di Tindak Polisi, AKP Rio: Jangan Beranggapan Jalan Ini Punya Perusahaan

Newslan-id Sarolangun. Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun kembali mengambil tindakan tegas terhadap para pengemudi truk angkutan Batu Bara yang nekat melintas di luar jam operasional.

Informasi tersebut di peroleh media ini melalui Kasat Lantas AKP Rio Rienaldy Siregar, Minggu malam (8/11).

Di katakan AKP Rio, 10 unit yang berhasil di amankan tersebut hendak melakukan pengangkutan Batubara ke Provinsi Bengkulu. Namun, berhasil di amankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pelawan.

“Kendaraan yang di amankan berasal dari Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) BSE Bengkulu,” ujarnya via WhatsApp.

Tindakan tegas tersebut bukan tanpa alasan, Mengingat, jam operasional angkutan Batubara telah di sepakati melintas pada pukul 20:00 sampai dengan 05:00 WIB.

“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sarolangun tertanggal 27 Mei 2024 dan kesepakatan bersama dengan masyarakat Sarolangun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Rio Siregar juga mewarning para para pemilik angkutan untuk senantiasa menaati aturan yang telah di sepakati Pemerintah.

“Kegiatan ini akan terus di Laksanakan, jangan sampai mereka beranggapan bahwa jalan ini jalan Perusahaan. Jalan ini punya Negara dan Masyarakat umum, jadi mereka harus patuh dan ikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :   DJK ESDM dan PPNS Ketenagalistrikan Bungkam Terkait Temuan "PJT Bodong", Diduga Penyebab Tingginya Angka Kebakaran Akibat Listrik di Indonesia.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini