Newslan.id Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk kebutuhan pilkada.
Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata mengaku banyak orang mengadu kepadanya soal kejadian serupa.
“Saya setelah kejadian ini (kasus Rohidin) mendapatkan WA (WhatsApp) dari beberapa nomor yang tidak saya kenal, dia menyampaikan ‘Pak, ini di daerah tertentu juga sama’,” kata Alex di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Alex enggan memerinci nama maupun inisial orang yang melapor kepadanya. Namun, kata dia, pengadu menyebut kejadian serupa kasus Rohidin dilakukan secara terstruktur di sejumlah lokasi.
Menurut Alex, rasuah jelang pilkada kerap dilakukan karena biaya politik yang mahal. Hasil kajian KPK, calon kepala daerah harus merogoh kocek minimal Rp.50 miliar untuk mendapatkan jabatan.
“Penghitungan rata-rata berapa si biaya yang dibutuhkan oleh seorang kepala daerah itu, tingkat 2 kalau tidak salah ya itu Rp20 sampai Rp30 miliar, kemudian tingkat provinsi sekitar Rp50 miliar itu baru untuk mencalonkan biaya kampanye, belum tentu menang,” ujar Alex.
Berdasarkan kajian dari KPK, masih banyak politikus di Indonesia meyakini kemenangan dalam pilkada didasari jumlah uang yang disiapkan. Calon kepala daerah juga harus menyebar duit ke masyarakat untuk mendapatkan suaranya.
“Kemenangan itu ya banyak bergantung pada sejumlah uang nanti yang akan diberikan kepada masyarakat yang seperti itu salah satunya itu, membeli suara ini yang biaya yang paling besar termasuk juga untuk honor dari para pendukungnya seperti itu kan,” ujar Alex.
Pencarian uang secara masif juga disebut dilakukan calon kepala daerah karena kurangnya sponsor dalam pilkada. Kerap, pejabat petahana menyertakan ancaman seperti yang dilakukan Rohidin.
“Jadi ada semacam pemaksaan intimidasi kepada para penyelenggara di daerah itu pejabat-pejabat di daerah termasuk pegawainya itu untuk mendukung petahana,“ kata Alex.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.(Arga Sumantri)