Breaking News…!!! Presiden Prabowo: Kementerian ESDM Segera Bentuk Ditjen Gakkum, Siap Berantas Mafia Tambang Ilegal 

Newslan.id Jakarta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan ancang-ancang akan membentuk Direktorat Jenderal (ditjen) baru.

Namanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pembentukan ditjen baru dilakukan menyusul terbitnya Perpres 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

“Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama (Ditjen Gakkum) akan segera ada di Kementerian ESDM,” ujar Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Penegakan hukum menjadi salah satu dari tiga strategi Kementerian ESDM dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal, selain melakukan digitalisasi sistem perizinan dan mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Gakkum memiliki sejumlah fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.

Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.

Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.

Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.

Kelima, pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penerapan sanksi administratif dan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.(Redaksi)

Baca Juga :   Amdal Dipertanyakan Pemasangan Tower Telkomsel di Desa Jelatang Telah Rugikan Masyarakat Setempat

 

Editor: Redaksi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini