Newslan.id Jambi — Persoalan kemacetan akibat gurita angkutan batubara yang melintas di jalan umum yang ada di Provinsi Jambi tampaknya telah terselesaikan di era pemerintahan Gubernur Jambi Al Haris.
Kini, hal itu tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang berada di wilayah perlintasan pertambangan yang ada di Jambi.
Seperti yang diungkap oleh warga Kabupaten Batanghari bernama Dedi, dia mengaku bahwa kondisi jalan umum di daerahnya terpantau lancar, meski ada segelintir angkutan batubara yang nekat melintas.
“Sejauh ini tidak ada kemacetan lagi di jalan raya akibat angkutan batubara seperti dulu, sekarang aman-aman saja, dan lancar” kata Dedi.
Kendati demikian, keberhasilan mengurai benang kusut kemacetan akibat angkutan batubara ini muncul ketika Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Ingub yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2024 lalu itu diterbitkan untuk menjaga stabilitas daerah. Bahkan Hauling batubara ditekankan untuk menggunakan jalur sungai Batanghari hingga pembangunan jalan khusus selesai.
Sementara itu, menurut sudut pandang seorang narasumber yang lebih suka disebut sebagai anonim, memandang bahwa Instruksi Gubernur tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sederhana, Ingub itu kekuatan hukumnya ada dimana ?, di atas undang-undang atau di bawah undang-undang. Jika di bawah undang-undang maka bertentangan dengan undang-undang yang sifat-nya lebih tinggi” kata sumber itu. Minggu (10/11/2024).
“Kita lihat lebih dalam, Ingub ini di keluarkan kapan dan pada kondisi dan situasi apa ?. Keluarnya Ingub, karena kapasitas jalan tidak memadai lagi dan sudah timbul korban jiwa. Tapi tidak punya kekuatan hukum tetap” sambungnya.
Sementara itu, penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batubara sangat memungkinkan dilakukan, hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 ayat (3).
“Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP
dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan” bunyi ayat (3) pada pasal tersebut.
Perlu diketahui, di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku yang menggangu kegiatan pertambangan.
Hal ini di antaranya merujuk pada UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa:
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)”. bunyi pasal tersebut.
Ketentuan hukum sebagaimana tersebut tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi.(Ade).