Newslan.id Merangin. Bagi sebagian besar orang, Pastilah belum tau bagaimana cara mendapatkan uang dari suku anak dalam (SAD) , Padahal jika di tilik dari cara mencari uang di kalangan suku anak dalam lebih banyak berburu,dan juga mencari berondolan sawit, tetapi anehnya mereka lebih banyak memiliki pundi pundi rupiah, Bahkan bisa di bilang uang mereka tak berseri.
Hal ini di dasari dari pengalaman penulis,Yang sempet menelisik sampai lokasi pemukiman warga suku anak dalam, Khususnya di kecamatan Pamenang selatan dan Renah pamenang.
Jika di lihat dari luar ,pemukiman warga SAD biasanya jauh dari kata layak, sebab dari pengalaman yang ada, kebanyakan warga SAD lebih memilih hidup menyatu dengan alam,bahkan pondok (sudung) yang di bangun hanya berbahan dasar dari kayu buat,dengan atap terpal.
Tetapi ternyata sangat berbeda dengan pemukiman yang berada di kecamatan Pamenang selatan,saat kita masuk kedalam pemukiman warga SAD, yang berada di antara areal perkebunan sawit warga, dari jauh sudah terlihat rumah rumah ada yang berdinding kayu,dan juga rumah permanen dengan gaya minimalis , selain itu terlihat beberapa jenis kendaraan roda empat dan roda enam di letakan di bawah pohon sawit yang tak jauh dari pemukiman warga SAD.
Dari berbagai keterangan yang di himpun penulis, Ternyata kendaraan yang ada di seputaran lokasi pemukiman warga SAD,Berasal dari orang luar dengan sistem di gadai kepada warga SAD,dengan perjanjian antar waktu, dan itupun di sertai dengan bunga 10-15 persen,sehingga bisa di kalikan berapa keuntungan sekali transaksi.
Untuk kendaraan jenis minibus dengan tahun tinggi, di banderol dengan harga Rp 35-40 juta plus bunga, Sementara untuk jenis kendaraan truk biasanya di atas Rp 40-50 juta sesuai dengan tahun pembuatan.
Namun jika dalam tempo perjanjian, dan penggadaian tidak bisa menebus bisa saja jaminan kendaraan yang di titipkan pada suku anak dalam bisa di jual tanpa syarat.
Sebab bagi warga SAD, perhitungan uang menjadi lebih berharga daripada barang yang di titipan sebagai jaminan, semakin lama barang tidak di tebus maka semakin rugilah mereka.
Bagi warga SAD, Siapapun yang datang mengadaikan kendaraan biasanya wajib meninggalkan STNK dan kunci mobil, Mereka tidak mau tau kendaraan yang di gadaikan darimana,Yang jelas ada yang datang untuk mengadaikan biasanya langsung di terima dengan sedikit perjanjian.
Terkadang kemudahan dalam bertransaksi pada suku anak dalam,Banyak di salah artikan,sehingga terkadang ada yang memanfaatkan untuk kejahatan.
Misalnya saja, ada pelaku rental yang nakal ,setelah merental kendaraan dengan waktu tertentu dan tidak bisa membayar sewa rentalnya lalu mengadaikan kendaraan ke warga SAD, sehingga memunculkan tindakan pidana, namun lagi lagi bagi warga SAD yang menerima penggadaian dari pelaku kejahatan jarang tersentuh hukum,sehingga memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan sistem peradilan umum, Bagi siapa yang menjadi penadah barang hasil kejahatannya bisa di jerat dengan pasal penadah, namun sangat berbeda dengan suku anak dalam mereka seperti kebal hukum, siapapun yang mau ambil kendaraan baik hasil kejahatan atau bukan, tak peduli pemilik kendaraan ataupun aparat penegak hukum ,Tetap harus membayar uang kepada mereka yang sudah di keluarkan untuk kendaraan yang di gadai.
Berbeda sekali jika yang melakukan penadahan adalah masyarakat biasa, Sudah barang tentu langsung di amankan oleh pihak berwajib.
Kehadiran pemerintah,Dan juga aparat hukum wajib hadir untuk bisa menuntaskan persoalan di komunitas suku anak dalam, sebab jika di biarkan maka akan menjadi sebuah stigma negatif kepada warga SAD, dan bisa saja keberadaan SAD yang menerima penggadaian seolah olah kebal hukum.
Banyak cara untuk melakukan pendekatan terhadap SAD, Bisa saja melalui pendekatan sosial, culture budaya,Dan yang terpenting adalah pemerintah dan steak holder bisa merangkul mereka dan memberikan penyuluhan hukum,dan pemberdayaan kepada Jenang ,semoga…
Penulis Yanto bule