Newslan.id Kabupaten Solok ,Terkait Kasus penganiayaan wartawan di kabupaten solok sumatra barat yang di laporkan ke Polres Solok aro suka sejak tanggal 29 juni 2024 lalu, sampai sekarang belum ada titik terang nya.
Penanganan kasus oleh tim penyidik Polres solok sejak awal sudah diduga oleh korban M.harris , tidak akan beres dan bertele-tele korban juga menduga akan ada upaya-upaya dari pihak para pelaku dengan penyidik, untuk mengupayakan agar kasus ini hilang dengan cara membuat korban jenuh dan mengeluarkan banyak biaya untuk cek kesehatan dan biaya transportasi yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut, dengan memberi harapan kepastian hukum kepada korban.
Namun setelah korban mengikuti semua saran-saran dari penyidik, kepastian hukum semakin tidak jelas dan membuat korban kesal dan muak mendengar alasan-alasan penyidik ,yang pada saat itu dipimpin oleh Kanit reskrim IPTU R.R Adnes S.H yang sekarang sudah pindah menjadi Kapolsek di Kabupaten Sijunjung ,dan dibantu oleh pembantu penyidik BRIPKA Arga aditia
Pada saat itu.
Setelah IPTU R.R Adnes S.H pindah, kasus dilanjutkan oleh BRIPKA Arga aditia, akhirnya kerena korban yang di dampingi kuasa Hukumnya. Advokat Dian Ekoriza Putra S.H dan dan slalu digiring oleh rekan-rekan wartawan, akhirnya Penyidik menetapkan 1 orang tersangka,No S.Tap/34/X/2024/Reskrim, pada tanggal 28 oktober 2024. yang lalu Atas Nama : Indra yanto panggilan lenje. Diketahui melalui SP2HP.
Cukup lama dan cukup banyak biaya dan kesabaran bagi korban untuk mendapatkan keadilan .
Namun korban M.harris bersama Kuasa Hukumnya, dan rekan- rekan tim Media serta para advokat yang tergabung bersama korban dalam satu group, tidak menerima begitu saja
Didalam rekaman video selular milik korban, yang seharusnya , selain dari keterangan saksi- saksi yang belum tentu benar kesaksiannya, bisa menjadi pedoman bagi penyidik untuk mempermudah penyidikan. Dan menemukan siapa-siapa yang ikut melakukan penganiayaan, apa benar ketengan yang diberikan oleh saksi-saksi, apa benar korban dianiaya secara bersama-sama dengan niat yang sama namun tindakan mereka berbeda-beda.
Pertanyaan:
Kenapa cuma 1 pelaku yang ditahan?
Jawaban Penyidik BRIPKA Arga aditia Dan Kapolres AKBP Muari S.i.k sama kepada korban melalui pesan singkat whatsapp,
” yang melakukan kontak fisik kan cuma satu orang, yang satu lagi hanya mengancam makanya kani jadikan saksi, kalau ingin yang mengancam kami proses, bapak buat lagi laporan pengancaman, biar kami proses”
Kenapa dan ada apa ini pak kapolres?
Ada apa dengan penyidik Aparat Penegakan Hukum?
Apakah merujuk ke UU No 2 Tahun 2002 ?
Polisi itu melindungi masyarakat , bukan pelindung pelaku kejahatan pak kapolres.
Polisi itu melayani masyarakat, jadi layani lah masyarakat yang butuh bantuan. Bukan melayani pelaku kejahatan yang minta terbebas dari jeratan hukum pak kapolres.!!
Polisi adalah Penegak hukum pak kapolres,!! Tegakkan Hukum hukum tanpa berpihak kepada siapapun tanpa pandang bulu pak kapolres.!!
Kalau para pelaku terbukti bersalah,.. Proses,tangkap dan tahan, kalau tidak terbukti bersalah ya bebaskan mereka pak pak kapolres..
Apakah harus di viral kan dulu Hukum ini baru bisa berjalan? No viral No justice?
Kami mohon kepada Bapak Kapolri Jendral listyo sigit prabowo, Kadiv Propam Mabes Polri, Bapak Kapolda Sumbar untuk memproses dan menindak lanjuti Anggota bapak yang kami anggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan kepada mereka.
Kami tidak benci dengan polisi.
Kami peduli dan sangat mencintai instusi Polri, jangan sampai ulah para oknum polisi, nama baik instusi polri yang sudah turun viral ,membuat hilang kepercayaan masarakat kepada Polri.(Tim)