Newslan.id Merangin. Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Ahli waris memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, dan memenuhi beberapa syarat lainnya.
Dalam hukum perdata, ahli waris menggantikan pewaris dalam kedudukan hukum mengenai harta peninggalannya. Ahli waris dapat menerima seluruh harta peninggalan atau bagian yang sebanding.
Dalam Islam, pembagian warisan diatur secara adil dalam Al-Qur’an. Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua golongan, yaitu:
Zawil Furud
Ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadits Rasulullah SAW.
Asabah
Ahli waris yang mendapat seluruh sisa harta jika tidak ada ahli waris zawil furud.
Penetapan ahli waris dapat dilakukan melalui pengadilan jika tidak terdapat sengketa
Seperti yang terjadi dengan warna Desa Sialang kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi, Rasinto bin Munaji dan Darmawan bin Munaji ahli waris saling berebut tanah kebun warisan almarhum Munaji, sekarang sudah sampai di meja hijau Pengadilan Agama negeri Merangin.
Mereka memperebutkan tanah kebun yang menurut ahli waris almarhum Bedul Warga Desa Muara Belengo kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi, adalah miliknya.
Neneng binti Bedul, mempertanyakan surat jual beli, kepada Darmawan bin Munaji karena pihak ahli waris Bedul , selaku ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah kepada siapa pun.
Kenapa tanah Bedul ( alm ) orang tua dari Neneng bisa di garap oleh orang luar menurut Neneng tanah peninggalan orang tua nya yang terletak di Portanigra KM 9 wilayah Desa Muara Belengo sama sekali tidak pernah diperjualbelikan kepada orang lain.
Darmawan bin Munaji ( alm ) yang sampai saat ini menguasai tanah dari Bedul mengeluarkan surat jual beli yang menurut Darmawan, orang tuanya Munaji merasa membeli tanah tersebut dengan Luas 40.000 M3/ 4 hektar, yang di beli pada tahun 2005
Ahli waris Bedul, Neneng binti Bedul melihat surat jual beli yang di perlihatkan kan oleh Darmawan bin Munaji warga desa Sialang, ada kejanggalan di dalam surat jual beli tersebut tidak tercantum nama kepemilikan tanah tersebut Bedul atau pun Neneng binti Bedul pihak ahli waris Bedul .
Neneng, di dalam surat jual beli yang di perlihatkan kan oleh Darmawan bin Munaji , Menurut Neneng Surat jual beli itu kenapa tidak ada di ketahui oleh Kepala Desa Muara Belengo, Sementara Lokasi tanah tersebut terletak di wilayah Desa Muara Belengo kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi.
Neneng mempertanyakan didalam surat jual beli yang di perlihatkan kan oleh Darmawan bin Munaji kenapa di surat jual beli itu tidak tercantum nama ke pemilik yang sah, dan tidak ada di ketahui oleh kepada Desa Muara Belengo atau pun kelurahan Pamenang, menurut Neneng binti Bedul ( alm ) ada kejanggalan di dalam surat jual beli Munaji yang nama penjual nya Suparmin .
Dari pihak ahli waris Bedul, Neneng binti Bedul, sudah menelusuri atas nama Suparmin yang tercantum nama nya di surat jual beli tanah antara Munaji, Dari informasi saksi yang mengatakan DR nama nya, Suparmin itu dulu memang ada dia bukan warga Desa Muara Belengo, atau pun warga Kelurahan Pamenang, saksi mengatakan Suparmin pendatang dari Medan, kerja nya menjaga,merawat kebun orang itu yang di ketahui saksi yang tidak mau di sebutkan nama nya, sementara saksi juga mengetahui tanah Bedul yang terletak Portanigra KM 9 Desa Muara Belengo kecamatan Pamenang,
Dan saksi pun menyampaikan kenapa Suparmin bisa menjual tanah Bedul kepada Munaji, Sepengetahuan saksi tanah tersebut tidak pernah di jual Bedul kepada Suparmin, Dari pihak keluarga Bedul, Neneng binti Bedul, Sudah pernah berunding secara kekeluargaan, ahli waris dari Munaji Darmawan bin Munaji di rumah Darmawan Di desa Sialang yang di saksi kan oleh kepala desa Sialang Imam Mustofa, namun Darmawan bin Munaji ingkar janji.
“Kami ahli waris Bedul tidak pernah menjualbelikan tanah kebun orang tua kami”tegasnya.
“Kami mempertanyakan dari mana Munaji yang merasa beli tanah kebun orang tua kami” tambahnya.
“Dari saksi yang mengetahui status tanah kebun, tidak pernah Bedul almarhum menjualbelikan kepada siapapun” lanjutnya.
“Darmawan bin Munaji sudah membuat surat kesepakatan kepada kami ahli waris Bedul sepakat mengembalikan tanah kebun yang bukan haknya ” terusnya.
“Untuk kepastian hukum, akan kami tempuh jalur hukum “tutupnya.(, redaksi)