Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Mengamankan AS Yang Nekat Melakukan Penipuan Dengan Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah.

Newslan.id Kota Jambi. Pelaku yang diamankan tersebut, yakni AS(38) warga Jalan lingkar Selatan, RT 25, Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri dengan modus membeli mobil seken.

Pelaku membeli mobil bekas dengan harga murah. Mobil seken tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga tinggi. Kemudian keuntungannya dibagi dua dengan korban.

Jadi pelaku ini menawarkan korban untuk membeli mobil Mazda seken warna putih dengan harga Rp.90 juta yang berada di Kabupaten Merangin. Lalu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobil Mazda tersebut sudah ada pembeli dengan harga Rp100 juta, maka keuntungannya nanti akan dibagi dua kepada korban dan pelaku,” ujar AKP Edi Mardi, Kamis kemarin (17/10/24).

Selanjutnya korban mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai uang Rp90 juta namun hanya Rp50 juta. Lantas pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sisa uang Rp.40 jutanya biar menggunakan uangnya.

“Pelaku ngirim tiket travel kepada korban bahwa akan ke Merangin jemput mobil Mazda yang ditawarkan. Pelaku minta uang Rp.1 juta untuk ongkos travel. Setelah di Merangin pelaku menghubungi korban dengan cara video call menunjukan mobil Mazda tersebut. Pelaku minta kirim uang Rp.3 juta untuk biaya perbaikan mobil,” jelasnya.(Joko)

Baca Juga :   Kacabjari Muara Tembesi Bebaskan Tersangka Berdasarkan Restorative Justice
Writer: Joko Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini