Ketua Komisi III Dprd Lampung Tengah Dedi Saputra Bersama Dinas Lingkungan Hidup Bahas Bahaya Limbah ( Ipal ) Bagi Masyarakat.

Newslan.id Lampung Tengah ,Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Dedi D Saputra menengarai masih banyak perusahaan maupun tempat usaha lainya seperti rumah makan, bahkan rumah sakit yang berpotensi memberi dampak buruk tehadap kesehatan warga sekitar, lantaran belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, limbah cair yang dihasilkan di buang sembarangan.

Hal itu disampaikan Dedi usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin, 14 Oktober 2024.

Dikatakan, saat ini Komisi III masih menunggu data perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengeluarkan limbah berbahaya dari DLH. Untuk selanjutnya Komisi III akan melakukan sidak dan pengawasan bersama DLH.

Tak hanya soal limbah cair, pihaknya juga menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai limbah medis yang dijual bekas oleh pihak rumah sakit.

“Kita dapati laporan adanya jarum suntik bekas pakai yang dijual rongsokan, lalu dijual lagi ke anak-anak untuk mainan, ini kan memprihatinkan,” kata Dedi.

Editor : lucky

Baca Juga :   Penataan Pasar Johar Cagar Budaya, Satpol PP Akan Di Libatkan.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini