Newslan.id Totoharjo Lampung –
RN warga kelawi menggelapkan motor EN dengan modus meminjam namun sampai saat ini motor kesayangannya tak kunjung dikembalikan, Jum’at (11/10/2024).
Kronologis: RN pada hari rabu tanggal 04 september 2024 malam kamis sekitar pukul 02:00 WIB, datang ke totoharjo di hantar temannya yg bernama AR menuju rumah HTdan setelah sampai du rumah HT totoharjo tak merasa curiga ngobrol seperti biasa ngaler ngidul, kemudian RN memutuskan ikut minep satu malam di rumah korban HT,
Kemudian pada hari kamis pukul 14:00 RN Minta di hantarkan pulang setelah di hantar pulang berhenti di dusun kepayang di rumah salah satu temannya RY setelah itu yang menggantarkkan di suruh nunggu oleh pelaku dan di tinggal di rumah RY di dusun kepayang dengan alasan modus pamit mau beli roko, Namun sampai hari Ini motor Beat Nopol BE 2438 DCC, yang dipakai Pelaku dengan modus alasan mau beli roko namun sampai detik ini motor beat tersebut tak pernah kembali ke pemiliknya,
Setelah itu HT selaku korban mempunyai etika baik untuk kekeluargaan dan mendatangi rumah orang tua pelaku RN di kelawi, setelah sampai di rumah orang tuanya menanyakan keberadaan RN alhasil Orang tuanya berucap jawaban dan pasrah dan yg penting pelaku jangan di buat cacat kepada korban jelas HT,
“Setelah dua minggu lamanya akhirnya HT korban mendatangi Polsek penengahan untuk membuat laporan bahwa motor beatnya yang di pinjem dan sampai hari ini tak pernah
kembali,
Selanjutnya korban Datang Ke Polsek Penengahan Polres Lamsel, membuat Laporan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B -186/DX/2024/SPKT, Pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024, dengan ini diterangkan bahwa
- Nama Hendri Trawan
- Kewarganegaraan Indonesia
- Jenis Kelamin laki-laki
- Tempat/Tgl Lahir
Toto Harjo, 10 April 1993 - Pekerjaan Buruh Harian Lepas
- Agama Islam
- Alamat
Desa Toto Harjo Rt/Rw 006/003 Kec. Bakauheni Kab. Lamsel.
Uraian Kejadian:
Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, sekira jam 13.00 Wib di Rumah Sdr. Roy Dsn. Kepayang Ds. Kelawi Kec. Bakauheni Kab. Lamsel, Telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat deluxe warna hitam Tahun 2024 Nopol: BE 2438 DCC Noka MHIJMF219RK Nosin: JMF2E1061An. EL, yang dilakukan oleh saudara RIAN Alamat: Ds. Kelawi Kec. Bakauheni Kab. Lamsel, pada awalnya pelaku minta di antarkan ke rumah kawannya di Sdr. Roy di Dsn. Kepayang. Ds. Kelawi Kec. Bakauheni, setelah sampai di rumah tersebut pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan ingin membeli rokok, namun setelah di tunggu beberapa jam, motor milik korban tidak kunjung datang dan sampai saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Korban Melaporkan Kejadian ini ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti.
Untuk Saat ini RN Telah menjadi DPO Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan. Tutupnya
(Ardiyanto)