Newslan.id Kota Jambi– Penetapan anggota KPPS kelurahan simpang lll Sipin tidak transparan, para calon yang sudah mendaftar merasa kesal atas tidak ada transparan dalam penetapan calon anggota KPPS,tidak jelas mekanisme dalam penjaringan anggota KPPS pilkada 2024.
Syarat pendaftaran berdasarkan peraturan KPU no.8 tahun 2022,pasal 35 ayat 1. Namun dari semua pendaftar tidak dapat informasi tentang mekanisme terjaring atau tereliminasi,dari mana anggota PPS menetapkan calon KPPS terpilih,pendaftar diajukan oleh RT masing-masing.
Menurut PM {35 th}, OP {47 th}dan 6 pendaftar dari RT 35, kami sudah memenuhi syarat pendaftaran,namun kami tidak terjaring dalam anggota KPPS yang mana TPS nya berada di RT kami berdomisili.
Seharus nya pengalaman sebagai KPPS sangat diutamakan,bukan merekrut orang baru yang belum pengalaman sebagai KPPS. Padahal Kami sebagai anggota KPPS saat pilpres,mengutamakan pengalaman seperti tertera dalam riwayat hidup.sambung OP.
Tim media Newslan.id mengkonfirmasi hal ini ke PPTK kecamatan Yulman.”Masalah ini langsung ditanyakan kepada ketua PPS kelurahan Addre Pratama”.ujarnya
Tim media tiga kali by phone ketua pps Addre Pratama, namun tidak ada respon,kami coba konfirmasi chat ke whatsapp dibaca namun tidak ada jawaban,kami mecoba menghubungi anggota PPS yang lain, disayangkan ada yang tidak aktif,ada bilang kami lagi dijalan,saat di telpon balik tidak aktif,chat tidak di jawab.
Sangat di sayangkan pihak pps kelurahan simpang lll Sipin tidak merespon terkait mekanisme dalam penetapan anggota KPPS terpilih,dan masyarakat sangat kecewa atas tidak kooperatif nya ketua pps simpang lll Sipin.
Penulis : joko