Newslan.id Jambi— Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mendesak PT Lingga Harapan Jambi untuk segera mengklarifikasi kejanggalan pada kemasan air mineral yang diproduksi oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LPKNI terhadap produk air mineral merk CITRA yang di produksi oleh PT. Lingga Harapan Jambi itu, tidak ada tanggal kadaluarsa atau keterangan tanggal kadaluarsa tidak jelas.
Temuan ini di tanggapi serius oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Kurniadi Hidayat. Pasalnya produk air mineral itu tersedia di restoran Soto Jakarta yang berada di Desa Tenam, Kabupaten Batanghari.
LPKNI juga mencermati bahwa pada kemasan air mineral yang diproduksi oleh PT Lingga Harapan Jambi untuk restoran Soto Jakarta di Desa Tenam hanya mencantumkan kode BPOM.
Bahkan, logo restoran ternama itu juga terpasang pada kemasan produk air mineral milik PT Lingga Harapan Jambi. Namun tidak mencantumkan kontrak kerjasama dalam pelebelan kemasan, kata LPKNI.
Kurniadi Hidayat mengatakan LPKNI memiliki visi dan misi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum , keselamatan dan keamanan bagi konsumen.
“Kita berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No 89 tahun 2019 yang memiliki Azas dan Tujuan berasaskan manfaat, kadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum” kata Kurniadi Hidayat, Sabtu (05/10/2024).
Dia juga meminta kepada BPOM khususnya di wilayah Provinsi Jambi untuk melakukan pengawasan yang optimal dan memusnahkan semua produk yang berlogokan restoran tersebut.
Ketum LPKNI juga meminta BPOM untuk memusnahkan produk yang tidak memiliki Kadaluwarsa, serta memeriksa standardisasi pabrikan AMDKAMDK terhadap perusahaan air mineral itu.
Kurniadi Hidayat melihat persoalan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan dapat dipidana dengan hukuman penjara. Hal itu tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) dan (g).
“Pada huruf (a) di pasal itu jelas berbunyi, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan pada huruf (g), tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu” sebutnya.
“Ada sanksi berat bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar” tambah Ketum LPKNI.
LPKNI mendesak PT Lingga Harapan Jambi agar dapat membalas surat yang telah dilayangkan, paling lambat 7 hari setelah surat ini disampaikan.(tim)